indeks
Pemerintah akan Beri Amnesti 19 Ribu Narapidana, Termasuk KKB di Papua?

Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal yang diperkirakan sebanyak 44 ribu narapidana

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
supratman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat bersama DPR, Senin (4/11/2024) (FOTO: ANTARA/M. Iqbal)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal yang diperkirakan sebanyak 44 ribu narapidana. Agtas menyebut, jumlah tersebut belum pasti karena masih dalam tahap verifikasi. 

"Rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu. Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu. (Angka) Ini masih terus kami lakukan perbaikan sekaligus penyesuaian," ujar Supratman dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (17/2).

Baca juga:

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, pengumuman pemberian amnesti akan dilakukan sebelum pemberian remisi pada hari raya Idulfitri. Ia menegaskan, pemberian amnesti ini akan memperhatikan empat kriteria utama.

Pertama, tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang ITE yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah. Kedua, pengguna narkotika di bawah 1 gram. Ketiga, orang dengan gangguan jiwa. Keempat, narapidana yang lanjut usia atau mengalami sakit berkepanjangan.

Supratman menekankan, amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, apalagi bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai pengedar atau pelaku utama.

"Jadi betul-betul kami memperhatikan hal ini. Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kita berikan," jelasnya.

Baca juga:

Amneti untuk KKB di Papua

Supratman juga menyinggung soal kemungkinan pemberian amnesti kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang sempat disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam rapat tersebut.

Menurutnya, jika ada permohonan resmi dan pernyataan dari pihak yang bersangkutan untuk berintegrasi dan setia kepada Republik Indonesia, amnesti bisa diajukan kepada Presiden.

“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tutur Supratman.

Supratman menambahkan, amnesti bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Supratman menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun dialog dan memperkuat persatuan bangsa, termasuk bagi masyarakat di Papua.

“Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” jelasnya.

Baca juga:

Menteri Hukum
amnesti
narapidana
Supratman Andi Agtas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...