NASIONAL

Pembangunan IKN, Komnas HAM: Lindungi Masyarakat Adat

"Harus ada upaya perlindungan terhadap masyarakat adat dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat dalam konteks pembangunan IKN."

AUTHOR / Shafira Aurel

Google News
Sengketa tanah di IKN
Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim Senin (12/02/24). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan pemerintah harus melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sebab menurutnya hal ini menjadi penting agar mencegah terjadinya konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah.

Hari meminta seluruh pembangunan IKN berpegang teguh dan menerapkan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

"Memindahkan warga masyarakat adat di IKN ini justru kemudian mencerminkan bahwa pembangunan IKN  itu tidak berpartisipatif masyarakat. Harus ada upaya perlindungan terhadap masyarakat adat dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat dalam konteks pembangunan IKN. Tentu saja bagaimana cara terbaik menyelamatkan masyarakat adat di sekitar IKN ya mengajak mereka berdialog tidak kemudian mengusirnya, dan mencari solusi cara bersama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat adat. Bagaimanapun juga masyarakat adat itu tidak mungkin tertera buat dari habitatnya," ujar Hari kepada KBR, Senin (18/3).

Baca juga:

Sebelumnya  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam upaya relokasi paksa yang dilakukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap ratusan masyarakat adat yang bermukim di sana. Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar mengatakan, menuntut Presiden Jokowi termasuk Kementerian ATR/BPN dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan upaya paksa menggusur rumah-rumah warga.

"Karena warga punya hak yang sama gitu ya atas tanah, atas ruang hidupnya. Kami mendesak pemerintah untuk segera hentikan upaya paksa ini. Pastikan warga tetap bertahan di situ, pemerintah justru mesti memberikan legalitas secara hukum terhadap warga, sehingga mereka punya kedaulatan penuh atas ruang hidupnya," katanya.

Jatam merespon  Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat tersebut tertulis bahwa memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. 

Setelah menuai polemik, Otoritas IKN kemudian menarik surat tersebut dan menyatakan tidak berlaku. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!