NASIONAL

Pegiat HAM Fatia-Haris Divonis Bebas

"Menyatakan bahwa para pendakwah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Aksi dukung Haris-Fatia
Aksi dukung aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (07/01/24). (Antara/Akbar)

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan pegiat HAM Fatia Maulidiyanti  dalam kasus dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.  Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pagi tadi.

"Menyatakan bahwa para pendakwah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga. Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka sesuai Pasal 191 ayat 1 KUHAP, maka pada terdakwa diputuskan bebas dari segala dakwaan ," ucap Cokorda di PN Jaktim, Senin, (8/1/2024).

Baca juga:

Sebelumnya, Haris dituntut empat tahun penjara dan membayar denda 1 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun pidana dan membayar denda 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. 

"Menghukum, Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa, Senin (13/11/2023).

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan Haris, di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak sopan di dalam persidangan.

"Satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dua, terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup. Empat, terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memancing kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," kata jaksa.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!