NASIONAL

PDNS Diretas, Jokowi Harus Ikut Tanggung Jawab

Jokowi juga harus bertanggung jawab lantaran PDN merupakan mandat Peraturan Presiden.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Peretasan PDNS
Presiden Joko Widodo usai memberi pengantar saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KBR, Jakarta – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak agar Presiden Jokowi mengaudit tata kelola keamanan siber imbas diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas mengatakan Jokowi juga harus bertanggung jawab lantaran PDN merupakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang istem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Tentu audit secara menyeluruh ini adalah pokok dalam kasus ini dan yang terutama kita harus juga ingat bahwa PDN itu adalah mandat langsung dari Perpres mengenai SPBE, ada upaya atau agenda transformasi digital yang dlakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat kita bisa menunjuk presiden sebagai orang yang juga bertanggung jawab atas kasus ini," ujarnya kepada KBR, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: PDNS Kena Ransomware, Elsam Harap Budi Arie Mundur

Parasurama mengingatkan pemerintah harus memastikan agar perancangan PDN berjalan secara aman.

Dia menyoroti soal pembangunan PDN Cikarang yang tengah dikebut agar bisa diresmikan pada Agustus mendatang.

"Dalam beberapa tahun belakangan agenda PDN ini dikebut, kemudian ada semacam tergesa-gesa. Ketika kita melihat dari progres terakhir misalnya PDN di Cikarang itu dikebut agar pada Agustus bisa diresmikan dan upaya yang terburu-buru ini ternyata mengindikasikan adanya persiapan yang kurang di sektor keamanan sibernya," jelasnya.

Selain mengaudit tata kelola keamanan siber, dia juga meminta Jokowi mesti menuntaskan masalah ego sektoral antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebab menurutnya, kedua lembaga itu malah saling lempar tanggung jawab.

"Dengan demikian maka presiden karena ini agendanya juga harus meminta maaf dan juga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Pertama berkaitan dengan bagaimana menyelesaikan ego sektoral antara BSSN dan Kominfo dalam menangani kasus ini," tuturnya.

Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berada di Surabaya diretas pada 20 Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan sejumlah layanan publik terganggu.

Peretas sempat meminta tebusan USD8 juta dolarmatau sekitar Rp1318 miliar. Namun pemerintah mengaku tidak akan membayar tebusan itu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!