NASIONAL
PDNS Diretas, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Mundur
Semual mundur dari jabatan Dirjen Aptika sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus PDNS yang diretas hacker menggunakan ransomware.

KBR, Jakarta– Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mundur dari jabatannya setelah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya diretas peretas.
“Nah, karena semua ada waktunya, inilah waktu saya untuk berpisah. Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan saya suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada menteri Kominfo,” ucap Semuel dalam Konferensi Pers, dikutip dari YouTube FMB9ID_IKP, Kamis, (04/07/2024).
Semuel mengatakan, ia mundurnya dari jabatan Dirjen Aptika sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus PDNS yang diretas hacker menggunakan ransomware. Peretasan itu mengakibatkan banyak data di berbagai instansi terkunci.
“Kejadian ini bagaimanapun juga secara teknis adalah tanggung jawab saya. Sebagai dirjen pengampu dalam proses transformasi pemerintahan. Secara teknis, jadi saya mengambil tanggung jawab ini, moral, dan saya menyatakan harusnya selesai di saya karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik,” tambah nya.
Aptika juga buka suara mengenai kunci data PDNS yang diberikan peretas yang memasukkan ransomware. Kata dia, kuncinya sudah bisa membuka data beberapa spesimen, namun belum bisa memastikan seluruh data bisa dibuka.
“Kami juga mendapatkan, tapi pekerjaan ini lagi dikerjakan dan kita sedang coba di spesimen kita memang berhasil dibuka tetapi kita belum tahu karena kan yang dikunci banyak. Itu sih, lagi dikerjakan oleh teman-teman teknis. Jadi, itu juga jangan ditanyakan terlalu dalam, saya hanya tau itunya aja,” ungkapnya mengenai penanganan ransomware.
Sebelumnya, PDNS 2 di Surabaya diretas peretas sejak 20 Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan sejumlah layanan publik mengalami gangguan dan sebagian besar data di PDNS 2 terkunci serta tak dapat dipulihkan.
Pemerintah menyebut pelaku meminta tebusan 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp131 miliar guna membuka kuncinya. Namun, Kemkominfo mengaku tidak akan membayar tebusan.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!