NASIONAL

PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

KPU dianggap melawan hukum lantaran menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena KPU dianggap melawan hukum lantaran menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Meski begitu, ia mengakui gugatannya ke PTUN terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisakah seseorang diangkat tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu. Bagi saya bukan soal kalah menang di sidang PTUN ini. Tapi, tolong dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar undang-undang karena tidak dibawa ke DPR. Saya sudah menganggap ini adalah kemenangan kami. Kalau melanggar dan tidak beraninya lembaga peradilan ini memutus, maka kami akan mengambil kebenaran dari pertimbangan itu. Terserah MPR nanti mau mendengar PTUN, atau MA, atau MK. Yang jelas ini ada kecacatan,” ujar Gayus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis, (18/7/2024).

Pencalonan Gibran Tuai Polemik

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempertimbangkan keputusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. Ia menyebut hal ini dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed.

Sidang lanjutan gugatan ini akan dilaksanakan Kamis, 25 Juli 2024, dengan agenda mendatangkan dan mendengarkan keterangan ahli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden (pilpres) 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan meraih 95.876.820 suara dari total 38 provinsi di tanah air.

Majunya Gibran di kontestasi pilpres diwarnai pro-kontra. Dia mendaftar sebagai calon wakil presiden, usai Mahkamah Konstitusi MK mengubah norma syarat batas usia minimal di Undang-Undang Pemilu. 

Gibran yang belum berusia 40 tahun sesuai batas minimal, bisa maju karena MK menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!