NASIONAL

PDI Perjuangan: MK Buru-Buru Putuskan Soal UU MD3

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan.

AUTHOR / Ninik Yuniarti

PDI Perjuangan: MK Buru-Buru Putuskan Soal UU MD3
UU MD3, merah putih, PDI Perjuangan, tantowi yahya, mahkamah konstitusi

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan. Dalam UU itu, DPR yang baru akan mengadopsi mekanisme pemilihan pimpinan dengan sistem paket. MK menilai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditolak karena aturan pemilihan pimpinan DPR dalam undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
 
PDI perjuangan sebagai pemohon menuding ada pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU MD3. Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, seharusnya MK mengeluarkan putusan sela sebelum mengeluarkan putusan final dan mengikat. Kata dia, putusan yang dilakukan hari ini terburu-buru karena masih ada saksi ahli yang akan diajukan oleh kubu PDIP. (Baca: PDIP Siap Terima Putusan MK Terhadap Uji Materi UU MD3)

"Dalam konteks ini ada kami melihat ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah dalam membuat keputusan. Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus. Kita melihat ada dua hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dan ini jarang terjadi dalam kasus uji materi yang mendaptakan perhatian masyarakat,"jelas Trimedya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma Palopo Sulawesi Selatan, Lauddin Marsuni mengatakan, pendapat majelis sudah tepat. Protes Trimedya ini dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan dari pemohon.

"UUD tidak pernah mengatur tentang pimpinan. Jadi tidak ada pasal di dalam konstitusi yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan, itu diserahkan lebih lanjut kepada peraturan uu. Sehingga dengan demikian apabila undangnya berubah, dari uu no 27, uu 22, uu 17 itu sesungguhnya suatu dinamika dalam organisasi atau internal DPR RI. Sehingga dengan demikian, menurut pendapat saya, apa yang diputuskan oleh MK. Itu adalah tepat,"kata Lauddin Marsuni.

Sementara, Koalisi Merah Putih mengaku sudah bisa memprediksi hasil keputusan MK. Juru bicara KMP Tantowi Yahya mengatakan, dari sisi posisi dan isi materi gugatan, PDI Perjuangan dinilai lemah.

"Keputusan MK ini sudah bisa kami prediksi. Pertama legal standing dari penggugat itu kan lemah, PDIP itu kan yang membuat uu, dia terlibat dalam proses pembuatannya. Bagaimana mungkin orang yang membuat ikut menggugat. Kedua, tidak ada satu pun isi dari UU itu yang bertentangan dengan konstitusi. Basis dari MK itu kan konstitusi. Jadi dua hal itu membuat kami yakin bahwa hakim MK tidak meloloskan permintaan itu," jelas Tantowi.
 
Terkait dinamika politik pascaputusan MK ini, PDI Perjuangan harus bergerilya melobi parpol dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Namun, kubu Koalisi Merah Putih menegaskan tetap solid. Tantowi mengaku belum ada parpol di Koalisi yang akan menyeberang ke koalisi PDIP.

Editor: Rony Rahmatha

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!