indeks
PBHI Ungkap 13 Pelanggaran Hukum dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

PBHI menyebut ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Menteri ATR.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Agus Luqman

Google News
Pagar laut, Pagar laut Tangerang Banten, pelanggaran hukum kasus pagar laut, pagar laut melanggar hu
Foto udara pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kab Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Foto: ANTARA/Putra M Akbar)

KBR, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai ada belasan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Pengurus PBHI Gina Sabrina mengatakan pelanggaran itu ditemukan usai tim PBHI meninjau langsung lokasi pagar laut di perairan Tangerang.

"PBHI aktif melakukan investigasi dan monitoring terhadap kasus ini. Melihat kondisi dan meninjau langsung di titik mana saja pagar laut itu ditancapkan. Berikutnya kami melakukan berbagai kajian mengenai peraturan perundang-undangan apa saja yang langgar. Hasilnya setidaknya ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemasang pagar laut," ujar Gina kepada KBR, Jumat (31/1/2025).

Pengurus PBHI Gina Sabrina merinci undang-undang yang dilanggar antara lain UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Selain itu, ada Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Hak Asasi Manusia, PP Perizinan Berusaha, Permen KKP tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sampai Permen ATR tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir," rinci Gina.

Baca juga:

Aspek Pidana

Gina mengatakan dari 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar, tidak hanya unsur pidana yang dapat dikenakan tetapi juga unsur administratif hingga pidana korupsi.

PBHI juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/1/2025)

"Kami melihat ada penundaan berlarut atau undue delay dari kasus pagar laut ini. Ini sudah diadukan sejak 2023 oleh para nelayan, tapi tidak direspon baik. Bisa dibayangkan kalau kasus ini tidak meledak, di viral di media maka kasus ini tidak di tindak lanjuti," jelas Gina.

PBHI juga telah mengajukan somasi atau peringatan sebanyak dua kali agar pagar laut dicabut. Karena tak ada tanggapan, pada 17 Januari 2025, kelompok masyarakat sipil melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Gina juga memberi sorotan pada buruknya penegakan hukum yang perlu dievaluasi. Ia menduga ada keterlibatan bisnis keamanan oleh TNI/Polri hingga ormas lokal.

"Ada banyak pihak saya pikir yang perlu diusut tuntas oleh kepolisian. Tidak hanya di lapangan, tapi juga aktor intelektual. Termasuk juga berkaitan soal penerbitan sertifikat, baik dari Kementerian ATR/BPN. Tidak cukup berhenti dengan 6 pejabat yang dicopot atau dimutasi," tambah Gina.

Baca juga:

Data Pagar Laut Tangerang

Panjang: 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten

SGBH

Total ada 263 bidang SHGB, terdiri dari

  • 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur
  • 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
  • 9 bidang atas nama perseorangan

Ditemukan juga 17 bidang dengan status SHM.

Lokasi sertifikat:

  • - Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji: 263 SHGB dan 17 SHM
  • - Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri: 3 bidang sertifikat.

Mereka diduga terlibat:

  • JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  • SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  • ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  • WS (Ketua Panitia A)
  • YS (Ketua Panitia A)
  • NS (Panitia A)
  • LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) RMLP
Hukum
Pagar Laut
PBHI
KPK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...