PBHI menyebut ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Menteri ATR.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai ada belasan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Pengurus PBHI Gina Sabrina mengatakan pelanggaran itu ditemukan usai tim PBHI meninjau langsung lokasi pagar laut di perairan Tangerang.
"PBHI aktif melakukan investigasi dan monitoring terhadap kasus ini. Melihat kondisi dan meninjau langsung di titik mana saja pagar laut itu ditancapkan. Berikutnya kami melakukan berbagai kajian mengenai peraturan perundang-undangan apa saja yang langgar. Hasilnya setidaknya ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemasang pagar laut," ujar Gina kepada KBR, Jumat (31/1/2025).
Pengurus PBHI Gina Sabrina merinci undang-undang yang dilanggar antara lain UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
"Selain itu, ada Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Hak Asasi Manusia, PP Perizinan Berusaha, Permen KKP tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sampai Permen ATR tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir," rinci Gina.
Baca juga:
- MAKI Laporkan 2 Menteri ke KPK Imbas Kasus Pagar Laut, Siapakah?
- Dugaan Keterlibatan Mafia Sertifikat di Sekitar Pagar Laut Tangerang
Aspek Pidana
Gina mengatakan dari 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar, tidak hanya unsur pidana yang dapat dikenakan tetapi juga unsur administratif hingga pidana korupsi.
PBHI juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/1/2025)
"Kami melihat ada penundaan berlarut atau undue delay dari kasus pagar laut ini. Ini sudah diadukan sejak 2023 oleh para nelayan, tapi tidak direspon baik. Bisa dibayangkan kalau kasus ini tidak meledak, di viral di media maka kasus ini tidak di tindak lanjuti," jelas Gina.
PBHI juga telah mengajukan somasi atau peringatan sebanyak dua kali agar pagar laut dicabut. Karena tak ada tanggapan, pada 17 Januari 2025, kelompok masyarakat sipil melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Gina juga memberi sorotan pada buruknya penegakan hukum yang perlu dievaluasi. Ia menduga ada keterlibatan bisnis keamanan oleh TNI/Polri hingga ormas lokal.
"Ada banyak pihak saya pikir yang perlu diusut tuntas oleh kepolisian. Tidak hanya di lapangan, tapi juga aktor intelektual. Termasuk juga berkaitan soal penerbitan sertifikat, baik dari Kementerian ATR/BPN. Tidak cukup berhenti dengan 6 pejabat yang dicopot atau dimutasi," tambah Gina.
Baca juga:
- Menteri ATR Copot 6 Pejabat Buntut Pagar Laut Tangerang, Siapa Saja?
- YLBHI: Masa Polisi Tak Tahu Ada Pagar Laut Tangerang?
Data Pagar Laut Tangerang
Panjang: 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten
SGBH
Total ada 263 bidang SHGB, terdiri dari
- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur
- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
- 9 bidang atas nama perseorangan
Ditemukan juga 17 bidang dengan status SHM.
Lokasi sertifikat:
- - Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji: 263 SHGB dan 17 SHM
- - Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri: 3 bidang sertifikat.
Mereka diduga terlibat:
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) RMLP