NASIONAL

PBHI: Revisi UU Polri Berpotensi Ciptakan Pelanggaran Kewenangan

Bila Polri memiliki wewenang untuk lebih jauh mengurusi ruang siber, maka bisa saja kebebasan berekspresi masyarakat menjadi terbatas.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Polri
Ilustrasi. Personel Polri. (Foto: multimedianews/polri.go.id)

KBR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyoroti pasal RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menuai polemik.

Salah satunya, terkait kewenangan memblokir hingga memutus akses internet yang tertuang di Pasal 16 ayat 1 huruf q.

Peneliti PBHI, Annisa Azzahra mengatakan, diberikannya kewenangan bagi Polri untuk memblokir hingga memutus akses ruang siber, merupakan bentuk perluasan kewenangan. Karena sebetulnya, kewenangan itu menjadi domain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Annisa pun khawatir, bila Polri memiliki wewenang untuk lebih jauh mengurusi ruang siber, maka bisa saja kebebasan berekspresi masyarakat menjadi terbatas.

“Ini pada akhirnya berkaitan pada pembatasan informasi kemudian pembatasan kebebasan berekspresi di mana saat ini kita sudah terancam oleh UU ITE, sudah banyak kasus-kasus kriminalisasi yang berkaitan dengan UU ITE,” jelas Annisa kepada KBR, Rabu (29/5/2024).

Terkait dengan pemutusan akses ruang siber bisa dilakukan dengan dalih keamanan dalam negeri, menurut Annisa hal tersebut begitu subyektif. Semisal ada kritikan yang bermunculan di media sosial, namun apabila menurut Polri itu mengganggu keamanan maka bisa saja ditindak.

“Jika kita bicara mengenai ruang siber dan juga soal kebebasan berpendapat, ruang-ruang kritik itu kan tidak mengancam keamanan negara pada dasarnya, tapi seringkali dianggap menjadi bentuk ancaman negara karena dalam perspektif polisi itu menjelek-jelekkan negara,” ucapnya.

Menilik dari draf RUU Polri pada Pasal 16 ayat 1 huruf q berbunyi.

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;

Pemutusan akses bisa dilakukan dengan dalih keamanan dalam negeri. Definisi keamanan dalam negeri dijelaskan di pasal 1 ayat 8.

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:

- Revisi UU Polri Jadi Inisiatif, DPR Klaim Untuk Kembalikan Profesionalisme

- Kejagung: Penguntit Jampidsus adalah Anggota Polri

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!