NASIONAL

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Wantimpres

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung, Rapat Paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif , Kamis (11/07/24). (DPR)

KBR, Jakarta-   Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. 
Dalam rapat itu, pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis anggota DPR perwakilan partai politik kepada Ketua DPR Puan Maharani. 

Pimpinan rapat paripurna yakni Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus menanyakan persetujuan anggota yang hadir.

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI? (Anggota menjawab setuju)," tanya Lodewijk.

Baca juga:

Sebelumnya sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut diantaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan dan tidak ada batasan anggota DPA. Selanjutnya menyangkut syarat anggota DPA.

Keputusan DPR ini menuai kritik. Selain karena tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menduga lembaga negara itu dibentuk hanya untuk mewadahi para ekspresiden. Menurutnya, upaya seperti itu makin mengindikasikan praktik bagi-bagi jabatan yang tidak sehat.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!