NASIONAL

Paripurna DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Dua Fraksi Menolak

"“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui?"

Ardhi Ridwansyah

DPR sahkan Perpu Cipta Kerja
Paripurna DPR, Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen Perppu Cipta Kerja dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Selasa (21/03/23). (DPR)

KBR, Jakarta-  Rapat Paripurna DPR menyetujui  Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022  menjadi undang-undang. Rapat tersebut  dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Puan kepada anggota DPR yang datang ke sidang tersebut, Selasa (21/3/2023).

“Setuju,” dijawab oleh anggota DPR yang hadir.


Baca juga:


Sebelum pertanyaan itu diajukan Puan, ada fraksi yang melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut, yakni fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penolakan dari Partai Demokrat disampaikan anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Pandjaitan sedangkan PKS diwakili oleh anggota Komisi Agama DPR, Bukhori. Bahkan dari fraksi PKS menyatakan walk out dari persidangan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja.

Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan 4 Tahun Sidang 2022-2023 itu dihadiri secara fisik 75 orang, secara virtual 210 orang, dan izin tidak hadir ada 95 orang, sehingga total yang hadir ada 380 orang.

Dengan jumlah itu, Rapat Paripurna Ke-19 telah memenuhi kuota forum.

Editor: Rony Sitanggang

  • Perpu Cipta Kerja
  • buruh
  • paripurna DPR
  • Ketua DPR Puan Maharani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!