NASIONAL

Pakar: Setelah MK Fasilitasi Gibran, Kini MA Duplikasi untuk Fasilitasi Kaesang

Pola perubahan syarat usia ini merupakan duplikasi atau replikasi putusan Mahkamah Konstitusi.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Putusan MA
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: digilib.pa-pirworejo.go.id)

KBR, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah frasa syarat minimal usia calon kepala daerah menuai kritik dari berbagai pihak. Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan syarat usia calon kepala daerah diubah, tidak lagi dihitung saat pencalonan, tapi dihitung saat pelantikan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura menuding putusan itu memberi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada.

"Putusan ini jelas merusak logika hukum kita, bahwa tanggal pelantikan gubernur atau wakil gubernur itu belum pasti. Dan syarat yang diajukan itu adalah syarat menjadi calon, bukan menjadi kepala daerah. Jadi syarat seseorang untuk menjadi kepala daerah, makanya ditetapkan saat dia ditetapkan sebagai pasangan calon. Dihitungnya sejak dia ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan pada saat Ia dilantik. Kalau saat dia dilantik merupakan syarat seorang kepala daerah dan itu berbeda, dan ini saya pikir juga dicampur adukan," kata Charles kepada KBR, Jumat (31/5/2024).

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, pola perubahan syarat usia ini merupakan duplikasi atau replikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi kakak Kaesang yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden.

Apalagi, kata Charles, Partai Garuda merupakan partai yang ikut menjadi pemohon putusan 90 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK tahun lalu.

Baca juga:

- DPR Soal Putusan MA: Memberi Kesempatan Anak Muda, Tapi Jangan Instan

- Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada Gubernur, Begini Tanggapan Jokowi

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!