NASIONAL

Pakar: Keterangan Menteri Signifikan Pengaruhi Putusan MK

"Karena itu salah satu yang akan membuktikan sejauh mana sumber daya anggaran negara itu dipakai secara abusive oleh presiden."

AUTHOR / Heru Haetami

sidang sengketa pilpres MK
Ketua MK Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menilai pernyataan atau keterangan para menteri di sidang sengketa Pilpres 2024 akan sangat memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira besar sekali, signifikan ya karena itu salah satu yang akan membuktikan sejauh mana sumber daya anggaran negara itu dipakai secara abusive oleh presiden di dalam proses-proses yang terjadi menjelang pemilu. Terutama untuk mendukung paslon tertentu yang anaknya sendiri," kata Herlambang kepada KBR, Selasa, (2/4/2024).

MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Empat menteri itu akan dimintai keterangan pada sidang Jumat (5/4/2024).

Herlambang menilai pemanggilan empat menteri itu merupakan langkah tepat.

Menurutnya, keterangan menteri bisa menjadi pertimbangan para hakim untuk memutus dugaan kecurangan pemilu yang didalilkan para pemohon.

"Tepat ya dan memang harus dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dugaan atau kecurangan yang muncul di dalam PHPU, baik yang diajukan oleh 01 maupun 03, itu kan bisa terjawab sebenarnya dengan kehadiran para menteri itu. Misalnya terkait dengan bansos, alokasi anggaran, prioritas, dan seterusnya. Itu tentu bisa terjawab ya dengan lugas," kata dia.

Herlambang mengatakan pemanggilan menteri merupakan hal biasa dalam sidang PHPU di MK.

"Itu hal biasa dalam aturannya tentu bisa dicek di peraturan MK ya, secara hukum acara bagaimana karena memang kita tahu hukum acara yang ada masih diatur di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan ini," ujarnya.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak mempersoalkan penyaluran bansos di momen pemilu. Keduanya menuding ada politisiasi bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!