Nelayan yang terdampak kini bisa melaut lagi.
Penulis: Astri Septiani, Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang rampung. Komandan Pasmar (Danpasmar) I TNI AL Hermanto memastikan nelayan yang terdampak kini bisa melaut lagi.
"Alhamdulillah hingga hari ini seluruh aktivitas nelayan kami harapkan ke depan sudah mulai berjalan lagi melaut dan carilah ikan sebanyak-banyaknya. Karena ini akan menunjang program bapak presiden ketahanan pangan itu masuk dalam Asta citanya bapak presiden," kata dia di Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Hermanto menyebut dalam proses pembongkaran pagar laut, petugas menghadapi menemui berbagai kendala seperti kendala cuaca, kendala teknis, hingga kecelakaan yang dialami petugas. Hal tersebut membuat target pembongkaran pagar laut jadi dari 10 hari menjadi 11 hari.
Dugaan Pidana
Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Djuhandani Raharjo Puro mengatakan temuan ini didapat usai pemeriksaan dan gelar perkara pada 4 Februari 2025.
Pemeriksaaan dilakukan kepada lima orang saksi yang terdiri dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap dengan upaya paksa pun kami sudah siap. Proses penyelidikan itu fleksibel. Kalau nanti kami bisa mendapatkan keterangan ataupun alat bukti atau hasil bisa kami dapatkan tentu saja kami akan segera melaksanakan (tahap selanjutnya)," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Djuhandani menambahkan saat ini polisi telah menaikkan status perkara kasus pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Namun dia enggan menjawab ketika disinggung suspek tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.
Baca juga:
- Dugaan Keterlibatan Mafia Sertifikat di Sekitar Pagar Laut Tangerang
- Ombudsman Temukan Dokumen Upaya Penguasaan Ruang Laut