Kepolisian Indonesia dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan bakal mengkonfrontir keterangan gembong narkoba di Lapas Cipinang Freddy Budiman dengan saksi serta tersangka lainnya.
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan bakal mengkonfrontir keterangan gembong narkoba di Lapas Cipinang Freddy Budiman dengan saksi serta tersangka lainnya.
Sebelumnya Freddy Budiman telah ditetapkan sebagai otak produksi narkoba jenis shabu-shabu di Penjara Cipinang Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Kepolisian Indonesia, Arman Depari mengatakan, Freddy mengatur produksi hingga pemasaran hasil produksi narkoba di dalam dan luar penjara tersebut. Kata dia, Freddy yang kini dijebloskan ke Penjara Nusakambangan akan diperiksa kembali terkait kasus baru ini.
“Itu memang benar bahwa master mainnya adalah Freddy Budiman. Dan saat ini yang bersangkutan sedang atau sudah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Saat ini juga tim kita bersama Dirjen Lembaga Pemsyarakatan untuk melakukan konfrontasi atau konfrontir tehadap keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka dan saksi,” ujar Arman di Jakarta, Jum’at (16/8).
Direktur Tindak Pidana Narkotika Kepolisian Indonesia Arman Depari menambahkan, polisi juga akan memaksa Freedy Budiman untuk melakukan reka ulang produksi narkoba di dalam Penjara Cipinang.
Polisi berharap Freedy bisa menjelaskan lebih rinci teknis produksi hingga pemasaran sabu-sabu tersebut.
Sebelumnya Kepolisian bersama Kementerian Hukum dan HAM menemukan sejumlah alat produksi narkoba jenis sabu-sabu di Penjara Cipinang. Penemuan itu merupakan pengembangan penangkapan tersangka pengedar narkoba di sejumlah tempat di Jakarta.
Editor: Anto Sidharta