NASIONAL

Otak-Atik Aturan Impor untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam. Terjadi banyak penutupan industri,"

AUTHOR / Astri Septiani, Shafira Aurelia

EDITOR / Muthia Kusuma

tekstil
Aktivitas jual beli bahan tekstil di kawasan Pusat Tekstil Kota Tangerang, Banten, Senin, (30/10/2023) (FOTO: ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta- Pemerintah mengkaji ketentuan untuk melindungi industri dalam negeri, di tengah membanjirnya barang impor. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak mudah menciptakan lingkungan manufaktur yang sesuai dengan harapan para pelaku industri.

Apalagi Agus menyebut ada peraturan menteri yang dinilai tidak berpihak pada pelaku industri dalam negeri. Agus menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi perizinan impor. Aturan itu menghapus pembatasan impor yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Belakangan aturan itu diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan relaksasi impor itu disinyalir menjadi biang kerok lesunya industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, sehingga mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dianggap tidak mendukung industri dalam negeri, dianggap akan mematikan industri dalam negeri. Karena industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, barang-barang yang datang negeri saya tidak sebut nama negaranya. Yang pada dasarnya harganya sangat-sangat murah. Kita juga tidak perlu membahas kenapa murah. Karena kita sudah tahu kenapa barang-barang yang berasal dari negara tersebut adalah murah," kata Agus, Selasa (09/07/24).

Baca juga:

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, serbuan produk murah asal Cina itu dikeluhkan pelaku industri dan asosiasi pengusaha. Dia menyebut, keluhan itu sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Hasilnya, pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas, antara lain kaos kaki, pakaian jadi dan tekstil produk tekstil (TPT).

"Beberapa waktu yang lalu sudah dirataskan oleh pak presiden dipimpin oleh langsung oleh Bapak Presiden. Dan ini secara khusus ada kaitannya dengan jeritan dari seluruh pelaku industri tekstil yang ada di Indonesia dan kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam. Terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK, dan alhamdulillah bahwa dalam ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh bapak presiden untuk menetapkan BMTP dan dan BMAD," kata Agus.

Meski begitu, Agus tetap mendorong agar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai merugikan kalangan industri dalam negeri. Kata dia, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 merupakan yang paling ideal, sebab memuat Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dapat mengontrol barang impor masuk ke Indonesia, dalam rangka melindungi industri dalam negeri.

"Dalam ratas tersebut, kami juga mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk kembali ke Permendag 36. Dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Menurut pandangan kami Permendag 36 merupakan yang ideal. Tidak ada sesuatu di dunia ini yang perfect. Tetapi permendag 36 itu yang paling ideal," tambahnya.

Bea Masuk

Usulan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditolak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia mengklaim, kebijakan menghapus Permendag Nomor 7 Tahun 2024 atau 36 Tahun 2023 itu telah mengantongi restu Presiden Joko Widodo.

"Saya lagi di Peru jam 2 pagi ditelpon oleh pak wamen, presiden marah kemudian rapat terbatas di istana, Permendag 7 harus diubah malam ini karena barang di Priok numpuk enggak bisa keluar. Saya tandatanganilah dari Peru. Pertek-pertek itu dihapus jadi lah Permendag 8," ucap di rapat kerja dengan Komisi Industri, Senin (8/7).

Sebagai alternatif solusinya pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Antara lain komoditas pakaian jadi, kosmetik, elektronik, kaos kaki, tekstil, dan produk tekstil (TPT).

Zulkifli mengatakan, ketentuan pengenaan BMAD dan BMTP akan menyasar komoditas dari kategori itu yang terbukti telah menyebabkan lonjakan volume impor dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan besarannya bisa mencapai hingga 200 persen.

Baca juga:

"Di mana pun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan bea masuk antidumping atau bea masuk tindakan pengamanan. Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut masuk sehingga melonjak luar biasa dan menghancurkan industri kita, itu boleh," ujar Zulhas kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal. Pembentukan Satgas ini menindaklanjuti masukan dari Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Asosiasi Peritel mengeluhkan produk impor ilegal yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia SNI yang bisa mematikan produk dalam negeri. Zulkifli mengatakan, Satgas itu akan ditugasi untuk membuktikan dugaan adanya produk impor ilegal. Pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!