indeks
Ombudsman Temukan Dokumen Upaya Penguasaan Ruang Laut

Indikasi itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut di sekitar lokasi pagar laut.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
hanif
Konferensi pers hasil investigasi permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta - Ombudsman menduga keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten adalah upaya untuk menguasai ruang laut. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengungkapkan itu berdasarkan hasil investigasi pada 28 November dan 2 Desember 2024.

"Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut. Adanya dokumen yang menunjukan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di wilayah Kohod," ujar Fadli saat konferensi pers "Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten", Senin (3/2/2025).

Fadli mengungkapkan indikasi itu dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut.

"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," jelas Fadli.

Fadli menilai perlu ada evaluasi terhadap proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 setelah munculnya polemik pagar laut. Sebab menurutnya pagar laut dan PSN menjadi satu isu yang tercampur.

Fadli menyebut kerugian masyarakat imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebesar Rp24 miliar. Jumlah itu meningkat dari yang sebelumnya sebesar Rp9 miliar.

Fadli mengatakan kerugian itu dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 dengan hampir 4 ribu nelayan terdampak.

"Kerugian yang dialami nelayan sekitar karena pagar laut, diantaranya jumlah bahan bakar yang bertambah, kerusakan kapal, dan hasil tangkapan yang berkurang," kata Fadli.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat HGB. Selain berbentuk HGB, juga ditemukan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut itu.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2024).

Baca juga:

Pagar Laut
Ombudsman

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...