NASIONAL

Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik, ICW: Pengecut

""Kami menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari seorang pengecut. Yang dimana dia tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,”"

Shafira Aurel

Ghufron mangkir Etik Dewas
Waka KPK Nurul Ghufron saat penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/24). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras mangkirnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dari panggilan Dewas KPK pada sidang pelanggaran kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, (2/5/2024).

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan alasan ketidakhadiran Ghufron dalam sidang etik tidak dapat diterima. Sebab, menurutnya alasan tersebut terkesan sebagai upaya untuk melarikan diri dari perbuatan negatif yang telah dilakukannya.

“Mudah ditebak sebetulnya alasan ketidakhadiran Ghufron adalah karena dirinya saat ini masih menggugat dewan pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi ICW sendiri hal tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik. Karena dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda," ujar Diky kepada KBR, Minggu (5/5/2024).

"Kami menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari seorang pengecut. Yang dimana dia tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” imbuhnya.

Diky menyebut terseretnya pimpinan KPK dalam perkara etik menjadi pertanda bahwa lembaga tersebut tengah tertimpa badai di rumah sendiri.

Dia menilai perkara Ghufron merupakan pelanggaran serius karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diky mendesak Dewas KPK untuk mengambil langkah tegas dengan tetap melakukan sidang etik secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron, jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam sidang pelanggaran etik.

Baca juga:

- Dewas KPK: Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Kamis Ini

- Sunat Dana Insentif, KPK Tahan Pejabat Kabupaten Sidoarjo

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui dengan sengaja mangkir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sidang pun diagendakan kembali digelar pada Selasa, 14 Mei 2024. Dewas KPK, Albertina Ho, memastikan sidang etik terhadap Ghufron tak akan kembali ditunda.

Editor: Resky Novianto

  • Nurul Ghufron
  • KPK
  • Dewas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!