NASIONAL

Nurul Ghufron Langgar Etik, MAKI: Tak Layak Jadi Pimpinan KPK Lagi

“Maka juga diberi catatan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan lagi pimpinan KPK berikutnya, tidak layak menjadi pimpinan KPK berikutnya. Sehingga Pansel biar mencoret atau DPR mencoret,"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

Ghufron
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron. ANTARA/Reno Esnir

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk mendiskualifikasikan Nurul Ghufron usai terbukti melanggar kode etik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, tindakan tersebut cacat dan tak pantas untuk dipilih sebagai pimpinan KPK yang baru. Ia khawatir kasus seperti Firli Bahuri kembali terulang jika Pansel kembali meloloskan pimpinan yang bermasalah dengan etik.

Boyamin pun meyayangkan pimpinan KPK kembali terjerat masalah etik. Menurutnya hal ini kembali menambah daftar buruk bagi lembaga itu sendiri.

"Mestinya ini pelanggarannya ya level pelanggaran berat. Karena penyalahgunaan wewenang gitu, dan juga ditambahi bahwa karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pimpinan KPK dengan baik atau cacat,” ujar Boyamin kepada KBR, Minggu (8/9).

“Maka juga diberi catatan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan lagi pimpinan KPK berikutnya, tidak layak menjadi pimpinan KPK berikutnya. Sehingga Pansel biar mencoret atau DPR mencoret," imbuhnya.

Boyamin Saiman juga meminta agar putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini menjadi catatan bagi DPR dalam menyeleksi calon pimpinan (capim) KPK.

"DPR harus memperhatikan rekam jejak juga, terutama etik ya," ucapnya.

Baca juga:

Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik, ICW: Pengecut

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!