NASIONAL

Nestapa Petani Pulau Laut di Balik Pelopor B50

Cita-cita menuju mandiri lewat energi bersih biodiesel ditapaki melalui praktik kotor. Jejak itu ditemukan di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

AUTHOR / IndonesiaLeaks

EDITOR / IndonesiaLeaks

Google News
Sukahaji
Sumber foto: ANTARA.
Indonesia punya cita-cita besar mandiri energi lewat pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan bakar alternatif. Upaya ini telah dimulai sejak era Presiden Joko Widodo, pada 2015, lewat mandatori pemanfaatan B15 -biodiesel yang terdiri dari 15 persen minyak sawit, sisanya bahan bakar fosil.
Campuran minyak sawit terus ditingkatkan hingga komposisinya mencapai 40 persen tahun ini. Di saat yang sama pemerintah mengejar pengembangan B50. Niatnya, melepas ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus mengurangi emisi.
Namun, cita-cita menuju mandiri lewat energi bersih itu ditapaki melalui praktik kotor. Jejak itu bisa ditemukan di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Penelusuran tim IndonesiaLeaks menemukan cerita kelam pencaplokan lahan, pemenjaraan warga, dan patgulipat gurita bisnis Jhonlin Group milik konglomerat Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam. Beberapa orang dekat Isam yang jadi pemilik saham di perusahaan tersebut, kini duduk di kursi menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Lahan Digusur Tak Ada Negosiasi

Perjuangan Unang —bukan nama sebenarnya— mempertahankan lahannya tak kunjung membuahkan hasil. Bolak-balik ke camat, bupati, hingga gubernur, untuk meminta perlindungan, semuanya buntu.

“Kalau tidak bisa bertahan, minimal jerih payah kami seperti apa di situ. Semuanya enggak ada yang bantu,” kata Unang saat ditemui tim IndonesiaLeaks (Inaleaks).

Unang, warga Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merupakan salah satu petani yang lahannya diduga dirampas PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). PT MSAM merupakan anak perusahaan Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Alat berat merangsek ke lahan perkebunan dan merobohkan tanaman warga: sawit dan buah-buahan, sejak 2017.

“Kalau seandainya kami pertahankan gak bisa apa-apa juga. Di sekelilingnya juga sudah dikuasai mereka, aksesnya juga enggak ada. Akhirnya kami ikut juga,” ujar Unang pasrah.

Warga dipaksa mengikuti harga ganti rugi yang ditentukan perusahaan. Hal serupa terjadi pada petani lain di Kecamatan Pulau Laut Tengah.

“Kalau nego, kan, kami tawar-menawar. Tetapi ini harga sudah dia tentukan sekian,” ujar Ansor —bukan nama sebenarnya.

Lahan Ansor seluas 3 hektare. Di atasnya tumbuh sekitar 400 pohon sawit. Oleh perusahaan, ganti rugi hanya dihitung per pohon, bukan lahan.

Kalau pun dihitung per pohon, seharusnya Ansor mendapatkan ganti rugi sekitar Rp88.000.000. Namun, oleh perusahaan hanya diganti sekitar Rp14.000.000.

“Saya sempat minta Rp220 ribu per satu pohon, tetapi mereka bilang Rp35 ribu sudah paling tinggi harganya,” ucap Ansor.

“Nego katanya dia, kata saya enggak. Nego kok harganya sudah ditentukan sama dia. Kalau nego kan kita tawar-menawar, tetapi ini harga sudah ditentukan dia sekian,” imbuhnya.

Ansor bilang nominal harga yang diganti perusahaan ke masing-masing warga juga berbeda-beda.

“Setiap warga beda hasil negonya. Kalau yang enggak pintar nego, ya, ditekan terus. Harganya bisa beda-beda. Enggak ada cerita nego (yang adil), itu cerita bohong saja. Karena harganya sudah dipatok perusahaan,” ujarnya.

Jika warga menolak, mereka akan mendapat tekanan, kata Ansor.

“Kalau kami enggak mau terima harga mereka, akhirnya kiri-kanan dikerjain, punya kami terisolasi kan. Mau masuk ke lokasi sulit.”

“Kenapa malah jadi lahannya dijaga aparat. Warga ini apa sih di mata mereka?” tanya Ansor kesal.

Ada sedikitnya 30 warga yang lahannya juga diduga dicaplok PT MSAM, padahal mereka punya sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat terbit sebagai bagian dari skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini adalah program unggulan Presiden ke-7 Joko Widodo.

red
Sertifikat PTSL yang dimiliki sebagian warga di Pulau Laut. (Indonesialeaks)

Namun, sertifikat itu tak dianggap oleh perusahaan.

“Bagi kami, masyarakat biasa, petani, harusnya sertifikat (menjadi bukti kepemilikan) kuat. Tetapi di lapangan, ternyata tidak berarti. Perusahaan malah menantang, suruh bawa (perkara ini) ke pengadilan,” ujar Imron —bukan nama sebenarnya, salah satu warga pemegang sertifikat di Kecamatan Pulau Laut Barat.

Warga tidak bisa lagi bertani sawit dan buah-buahan. Mereka kehilangan lahan yang selama ini menjadi tempat menaruh harapan.

“Jadi, masyarakat sekarang ini kehilangan mata pencaharian yang sangat diidam-idamkan. Satu, kami tidak bisa bertani ladang lagi, lahannya sudah enggak ada. Lahan yang ada digusur MSAM, lahan ke atasnya itu termasuk lahan Inhutani. Masyarakat enggak boleh buka lahan di situ. Jadi, kehilangan mata pencaharian di Pulau Laut ini,” tuturnya.

Baca juga:

Pulau Laut berada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Letaknya di lepas pantai bagian tenggara Kalimantan Selatan. Luas Pulau Laut 1.873 kilometer persegi atau sekitar ⅓ luas Pulau Bali.

Untuk menuju ke Pulau Laut, bisa menyeberang menggunakan kapal dari Pelabuhan Batulicin menuju Pelabuhan Tanjung Serdang. Waktu tempuh penyeberangan sekitar 30 menit.

Pelabuhan Batulicin jaraknya 200 kilometer dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, sekitar 6-7 jam menggunakan perjalanan darat. Tak jauh dari Pelabuhan Batulicin, berdiri pabrik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) milik Haji Isam. Pabrik ini menjadi pelopor penerapan B50 di Indonesia. Pabrik ini menerima bahan baku biodiesel dari PT MSAM sejak 2022.

red
Ilustrasi Pulau Laut di Kalimantan Selatan. (Indonesialeaks)


Tumpang Tindih Lahan

Berdasarkan penelusuran tim Inaleaks, PT Inhutani II —perusahaan BUMN di bidang pertanian— sudah memiliki izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) sejak 1980. Selama belasan tahun, mengalami beberapa kali perubahan luas area pemanfaatan.

Pada 2006, PT Inhutani II mendapatkan perpanjangan izin usaha pemanfaatan di Pulau Laut yaitu untuk hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 40.950 hektare. Izin diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 193/Menhut-II/2006 tanggal 24 Mei 2006.

Pada poin kelima angka (1) keputusan menteri itu, tertulis: "IUPHHK pada Hutan Alam ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Menteri Kehutanan."

Namun, pada Juni 2017, PT Inhutani membuat perjanjian kerja sama eksklusif dengan PT MSAM. Di situ tertulis PT Inhutani II selaku pihak pertama memberikan hak kegiatan perkebunan dan memperoleh hasil kebun kepada PT MSAM.

Sementara PT MSAM selaku pihak kedua, mendapatkan kemudahan mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di atas areal kerja IUPHHK-HA PT Inhutani II.

"Kerja sama berdasarkan perjanjian ini bersifat eksklusif dan karenanya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak kedua, pihak pertama tidak diperkenankan untuk mengadakan kerja sama yang serupa atau sama maupun kesepakatan dimaksud di dalam wilayah kerja sama berdasarkan perjanjian ini dengan pihak ketiga manapun," tulis poin 2.3 huruf (a) perjanjian tersebut.

Surat itu ditandatangani Direktur Utama PT Inhutani II Tjipta Purwita dan Direktur PT MSAM Dody Hanggodo tanggal 19 Juni 2017. Dody kini menjabat menteri pekerjaan umum Kabinet Prabowo-Gibran.

Sebulan kemudian, 10 Juli 2017, PT Inhutani II memberikan izin kegiatan perkebunan kelapa sawit kepada PT MSAM. Dalam dokumen yang diperoleh Inaleaks, perusahaan itu diperbolehkan melakukan kegiatan perkebunan di sebagian wilayah IUPHHK-HA PT Inhutani II sekitar 14.333 hektare.

Pada 20 November 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan perjanjian kerja sama tersebut melanggar aturan.

"Perjanjian kerja sama perkebunan antara PT Inhutani II dan PT Multi Sarana Agro Mandiri yang berada pada areal kerja IUPHHK-HA PT Inhutani di areal penggunaan lain tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya.

Meski bermasalah, sekitar setahun kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) justru memberikan izin HGU kepada anak perusahaan Jhonlin Group tersebut. HGU yang diberikan ke PT MSAM seluas 8.982 hektare di Pulau Laut Tengah.

HGU diberikan berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tanggal 4 September 2018 yang ditandatangani Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil.

Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan mengenai penerbitan HGU PT MSAM tersebut. Tim Inaleaks sudah mengirimkan surat permintaan wawancara ke kantor Kementerian ATR/BPN.

LSM Sawit Watch dalam laporannya menyebut lahan itu tumpang tindih dengan areal izin usaha Inhutani. Pemberian HGU kepada PT MSAM juga melanggar aturan, sebab tanpa disertai keputusan pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, pelepasan kawasan hutan seharusnya diajukan terlebih dulu oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota kepada menteri.

Meski di awal KLHK menilai pemberian izin penggunaan lahan kepada PT MSAM melanggar aturan, menteri lingkungan hidup dan kehutanan justru menerbitkan keputusan yang mengakomodasi kehadiran PT MSAM. Pada 5 November 2018 KLHK menciutkan izin lahan milik PT Inhutani dari 40.950 hektare menjadi 24.695 hektare. KLHK kemudian menetapkan lahan hutan seluas 16.255 hektare sebagai areal penggunaan lain (APL) yang sebagiannya merupakan HGU PT MSAM.

red
Peta Areal Perubahan IUPHHK-HA PT Inhutani II di Pulau Laut dalam Lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor SK.465/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2018.


Masalah tumpang tindih lahan PT MSAM dan PT Inhutani II juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada September 2019. Dalam dokumen yang diperoleh Inaleaks, BPK mencatat ada indikasi tumpang tindih antara HGU PT MSAM dan kawasan hutan produksi seluas 41,99 hektare di Pulau Laut.

Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan hutan oleh PT MSAM yang dikelola PT Inhutani II. Laporan salah satunya diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022. Namun hingga kini, laporan itu tidak ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai laporan itu. Dia mengatakan setiap laporan yang diterima KPK akan diverifikasi.

"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Budi kepada Inaleaks, Selasa, (6/5/2025).


Somasi ke Petani

Setelah bertahun-tahun membiarkan petani berkebun di kawasan milik PT Inhutani II, pada 23 Januari 2020 perusahaan BUMN itu mengukur lahan milik petani di Pulau Laut Tengah.

Total lahan yang diukur 1.072 hektare. Di dalamnya sebanyak enam kelompok tani mengolah sawit, karet, cokelat, dan sengon.

Kejanggalan mulai tercium saat warga hendak mengajukan hak legalitas kepemilikan lahan melalui program perhutanan sosial.

“Aku tanya waktu ke Tebet (kantor PT Inhutani II, red), kenapa berkas usulan perhutanan sosial kami tak kunjung disampaikan ke KLHK,” ujar Manalu, salah satu ketua kelompok tani tersebut. Jumlah petani di kelompok tani Manalu sekitar 60-an orang.

“Karena lahan tersebut sudah telanjur dikerjasamakan ke pihak ketiga, kepada PT Jhonlin Agro Mandiri,” ucap Manalu menirukan jawaban pihak Inhutani.

Berdasarkan penelusuran Inaleaks, PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM) terafiliasi dengan PT MSAM. Keduanya merupakan anak perusahaan Jhonlin Group. JAM berbisnis pengolahan karet remah, pabrik minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan pabrik pengolahan pelet kayu. 

PT Inhutani I (sebelumnya Inhutani II) kemudian mensomasi enam kelompok tani di Kecamatan Pulau Laut Tengah pada 31 Maret 2023. Isi somasinya: petani diminta meninggalkan lahan tersebut. Petani dianggap menguasai lahan di area izin usaha pemanfaatan yang dikuasai Inhutani. 

Imbas somasi itu, PT Inhutani I memanggil kelompok tani untuk bertemu. Pertemuan bukan berlangsung di kantor Inhutani, melainkan di Polres Kotabaru pada 5 April 2023.

“Waktu kami diajak beberapa kali rapat di polres untuk menyelesaikan ini,” kata Manalu.

Pertemuan di kantor polisi itu membahas soal ganti rugi tanam tumbuh. Namun warga tak punya banyak pilihan.

“Mau tidak mau kami terima karena kami disomasi,” ujarnya.

Warga mengetahui kemitraan antara Inhutani dan Jhonlin Group pada 2019. Namun sampai akhir 2022, menurut warga, perusahaan itu tidak pernah beroperasi. Baru di 2023, perusahaan mulai mengukur dan membuka lahan di atas kebun petani.

Baca juga:

Tim Inaleaks sudah berusaha meminta konfirmasi kepada PT MSAM melalui surat fisik dan email. Inaleaks juga mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp ke admin legal atas nama Leni Hernawati; untuk bertanya soal dasar hukum pengambilalihan lahan di Pulau Laut. Namun upaya konfirmasi dari Inaleaks tidak ditanggapi.

Permintaan konfirmasi juga sudah diajukan ke PT Inhutani I melalui email dan surat fisik. Namun tidak ada tanggapan. Tim Inaleaks juga mencoba meminta tanggapan ke Sekretaris Perusahaan Perhutani Sofiudin Nurmansyah mengenai tumpang tindih lahan PT MSAM dengan PT Inhutani II.

“Aku konfirmasi dulu ke anak perusahaan (Inhutani),” kata dia Selasa (29/4/2025). Hingga laporan ini terbit, Sofiudin belum menanggapi.

Mengadu Malah Diadukan

Sejumlah petani di Pulau Laut Tengah pernah mendatangi Komnas HAM di Jakarta pada April 2018 untuk mengadukan dugaan penggusuran lahan oleh PT MSAM. Mereka ditemui Komisioner Komnas HAM saat itu, Hairansyah.

Namun, aduan itu tak membuahkan hasil, karena PT MSAM dan Inhutani II sebagai teradu, tidak menghadiri mediasi yang dilakukan Komnas HAM di Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru, 27 Februari 2020.

Upaya warga mempertahankan lahannya juga mendapat intimidasi dari kepolisian di Kotabaru. Sebagian petani yang memprotes upaya penggusuran, harus berhadapan dengan polisi yang berjaga di sekitar lahan.

Keterlibatan polisi diduga sudah berlangsung sejak MSAM hendak merampas lahan petani di Pulau Laut. Hal itu membuat sebagian warga takut.

“Kalau di lapangan dikuasai. Kalau kami turun ke lapangan, itu ada polisi. Itu sudah jelas. Mereka jaga-jaga saja di situ. Bisa sampai 10 orang, tergantung sikonnya. Kalau kami banyak, dia banyak,” kata Ansor, warga Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Sebagian lainnya tetap melawan hingga berakhir di penjara. Salah satunya Ratman, tokoh masyarakat Pulau Laut Tengah.

Pada 28 November 2018, Ratman divonis penjara 2 bulan 20 hari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru memvonis Ratman bersalah melakukan pencemaran nama baik berdasarkan putusan Nomor 193/Pid.B/2018/PN Ktb.

Putusan dijatuhkan usai Ratman berorasi di depan kantor DPRD Kotabaru dan DPRD Kalimantan Selatan, mengecam MSAM yang menggusur lahan dan pemakaman warga tanpa negosiasi dan tidak membayar kompensasi.

“Saya orasi minta bantuan dewan agar menghentikan perusahaan. Omongan saya itu ada dasarnya. Karena masyarakat dizalimi. Perusahaan tidak ada komunikasi ke RT dan desa,” ujar Ratman.

Syahbudin, warga Pulau Laut Barat, juga dipenjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, karena mengunggah konten berisi penggusuran lahan PT MSAM. 

Dalam putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN tanggal 15 Oktober 2020, hakim ketua Christina Endarwati menyatakan Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada tahun yang sama dengan vonis Ratman, sejumlah warga di Pulau Laut berusaha menggugat MSAM ke pengadilan.

Gugatan diajukan Rukidi, Syaipul Bahri, dan Husaini. Sedangkan pihak tergugat antara lain PT MSAM, PT Inhutani II, presiden, menteri KLHK, gubernur Kalimantan Selatan, dan bupati Kotabaru.

Warga mempermasalahkan tindakan PT MSAM yang dinilai menguasai tanpa hak (penyerobotan) tanah milik petani dan merusak tanam tumbuh milik petani di Pulau Laut.

Pengadilan Negeri Kotabaru melalui putusan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Ktb tanggal 27 Februari 2019 menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima. Warga sempat melawan di tingkat banding, namun di tengah jalan mereka mencabut permohonan banding.

“Sebenarnya hampir 50 orang sudah tandatangan mau perlawanan di pengadilan, akhirnya hanya tiga orang saja yang maju. Beberapa orang, karena tekanan luar biasa, warga mundur semua,” ujar Unang, salah satu warga Pulau Laut Utara yang mengetahui proses peradilan tersebut.

Putusan tersebut kini tidak bisa diakses di Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan alasan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Dugaan Keterlibatan Polisi

PT Jhonlin Group adalah konglomerasi yang dikendalikan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Ia memiliki banyak anak perusahaan yang berbisnis di berbagai sektor: pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, transportasi, hingga pabrik biodiesel.

Dalam struktur direksi perusahaan di Jhonlin Group tercatat sejumlah nama pensiunan perwira tinggi Polri.

Salah satunya di PT Eshan Agro Sentosa (EAS), ada Komjen Pol (Purn) Agung Budi Maryoto selaku komisaris pada Oktober 2023. Agung pernah menjadi kapolda Kalimantan Selatan 2015-2016. Terakhir ia bertugas sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sebelum pensiun Februari 2023.

EAS mengendalikan beberapa perusahaan seperti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM). EAS juga merupakan pemilik saham mayoritas PT MSAM.

Berdasarkan akta MSAM per Mei dan Juni 2022, ada nama Irjen Pol (Purn) Mas Guntur Laupe yang duduk di posisi komisaris. Pada 2011, Guntur pernah bertugas sebagai direktur reskrim Polda Kalimantan Selatan. Dia pensiun dari Polri pada 2021.

red
Infografis purnawirawan Polri dan hakim di Jhonlin Group. (Indonesialeaks)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menduga penempatan pensiunan polisi dalam struktur perusahaan mengindikasikan pola relasi kepolisian dengan perusahaan. KontraS merupakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

"Dengan adanya figur-figur purnawirawan yang itu juga memberikan nuansa untuk mengekspos kekuatan dan juga pengaruhnya kepada junior-juniornya yang ada di kepolisian aktif untuk melakukan tindakan-tindakan yang diupayakan seperti itu sedemikian rupa sesuai dengan keinginan dari perusahaan," kata Dimas.

Tim Inaleaks juga menemukan dugaan aliran uang dari MSAM dan JARR untuk kepolisian. 

Aliran dana ini telah kami verifikasi usai menerima kiriman fail digital dari sumber anonim, yang berisi laporan keuangan MSAM dan JARR. PT MSAM merupakan salah satu penyuplai minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) untuk bahan baku biodiesel ke JARR sejak 2022.

Laporan keuangan itu memotret transaksi perusahaan periode Juli 2019 hingga April 2022 —periode di mana terjadi penggusuran lahan warga di Pulau Laut. Aliran dana keluar perusahaan yang bisa kami lacak di periode itu sekitar Rp33 miliar.

Beberapa aliran uang itu di antaranya memuat keterangan seperti penjaga keamanan masyarakat (PAM) polisi, bantuan keamanan operasi (BKO), pembelian sembako untuk keperluan PAM/polisi, hingga PAM Brimob.

Salah satunya aliran uang dari JARR sebesar Rp423.050.000 dengan keterangan PAM, Muspika, Brimob, dan BKO (106 orang) pada Desember 2019. Aliran uang itu diklasifikasikan sebagai gaji.

Tim Inaleaks sudah menghubungi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mengirim surat fisik melalui Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk menanyakan aliran duit itu. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Polri. Pihak MSAM juga tidak menanggapi konfirmasi dari Inaleaks.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut pemberian uang dari perusahaan untuk operasi bantuan keamanan tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Kepolisian juga tidak diatur istilah bantuan jasa keamanan.

“Kepolisian itu bukan lembaga pemberi (jasa layanan keamanan) saja sebenarnya. Dia adalah lembaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” kata Dimas.

Menurutnya, pemberian uang oleh perusahaan ke polisi untuk bantuan keamanan operasi bisa masuk ranah dugaan suap.

"Itu indikasinya dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian suap yang kemudian dilakukan oleh perusahaan kepada kepolisian untuk menjalankan tugas-tugas yang sebenarnya bukan merupakan tugas inti atau fungsi kepolisian,” ujarnya.

Tim Inaleaks sudah meminta tanggapan kepada Haji Isam melalui surat yang dikirimkan ke alamat kantor Jhonlin Group di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Pemilik Saham jadi Menteri Prabowo

PT MSAM menyuplai sekitar 10 persen minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) untuk bahan baku biodiesel ke JARR sejak 2022.

JARR merupakan pabrik biodiesel berkapasitas 1.500 ton per hari. Pabrik milik Isam mulai beroperasi September 2021 dan diresmikan langsung Presiden Jokowi sebulan kemudian.

Tak lama usai diresmikan, pada September-Desember 2021 JARR menyuplai 49.655 kiloliter bahan bakar nabati (BNN) atau fatty acid methyl ester (FAME) ke Pertamina Baubau Wayame.

JARR mendapatkan alokasi kuota produksi sebesar 312 ribu kiloliter pada 2022 dan 333 ribu kiloliter pada 2023 dari pemerintah. Mereka menjual biodiesel tersebut ke PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

JARR juga menerima subsidi biodiesel pada 2022-2023 dengan total dana mencapai Rp1.860.000.000. Total alokasi biodiesel perusahaan ini 643 ribu kiloliter atau sebesar 2,7 persen dari total alokasi biodiesel pada 2022 dan 2023.

Sebelum 2015, subsidi biodiesel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian subsidi biodiesel dialihkan menggunakan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berasal dari pungutan pajak ekspor dan bea keluar perusahaan sawit. Dana ini kemudian dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), guna mengembangkan sawit secara berkelanjutan.

red
Infografis biodiesel yang dipasok PT JARR ke Pertamina Patra Niaga. (Indonesialeaks)

JARR memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Nomor SPO.222027 TSI yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 dan masa berakhir sertifikat 7 Juli 2027. Sertifikat ISPO dikeluarkan untuk memastikan semua pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan.

Mengutip laman sdsindonesia.com, ISPO tidak hanya mengenai standar sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lain yang terkait.

Pada 18 Agustus 2024, JARR meluncurkan sekaligus menguji coba produk biodiesel 50 persen atau B50. B50 merupakan bahan bakar untuk mesin diesel yang diolah dari campuran 50 persen fosil diesel dan 50 persen biodiesel dari minyak sawit.

Peluncuran uji coba B50 itu dihadiri langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman, kerabat Haji Isam, di pabrik JARR di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Peluncuran itu membuat JARR menjadi pelopor atau perusahaan kelapa sawit pertama di Indonesia yang menerapkan B50.

“Ini gagasan besar, presiden sekarang dan presiden terpilih, Indonesia menjadi lumbung pangan dan mandiri energi. Dua ini kekuatan bisa menggetarkan dunia,” kata Amran saat peresmian. Dia meyakini pasokan biodiesel akan sangat besar, sehingga bisa menunjang konsumsi dalam negeri.

Pemerintah menganggap biodiesel atau B50 dapat diandalkan sebagai alternatif pengganti bahan bakar fosil jenis solar yang mulai terbatas pasokannya. Biodiesel diklaim lebih ramah lingkungan karena berasal dari sumber energi terbarukan. Juga diklaim lebih bersih karena menghasilkan emisi gas buang lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil.

Baca juga:

JARR sebagai perusahaan pelopor B50 terafiliasi dengan PT MSAM.

PT MSAM dikuasai PT EAS dengan kepemilikan saham mayoritas. Dari catatan akta perusahaan Juni 2022, PT EAS menguasai 196.721 lembar saham atau sekitar 99 persen.

Dua pemilik saham perorangan PT MSAM yakni Gusti Denny Ramdhani atau Haji Deden dan Dudy Purwagandhi. Haji Deden memiliki 10 lembar saham, sedangkan Dudy menguasai 990 lembar saham.

Dudy merupakan orang kepercayaan Isam. Namanya tercatat di beberapa perusahaan Isam lain, seperti PT Jhonlin Marine Trans yang bergerak di transportasi laut dan PT Jhonlin Air Transport di bidang transportasi udara.

Dudy pada 2019 menjabat Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Kini dia menjadi menteri perhubungan di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

red
Infografis menteri-menteri yang terafiliasi dengan Jhonlin Group. (Indonesialeaks)

Tim Inaleaks telah mengirim permohonan wawancara kepada Dudy, untuk menanyakan praktik dugaan penggusuran lahan di Pulau Laut saat dirinya menjadi pemilik saham di MSAM. Namun permintaan konfirmasi dari Inaleaks tidak direspons hingga laporan ini terbit.

Ada pula nama Dody Hanggodo, kini menteri pekerjaan umum era Kabinet Merah Putih, pernah menjabat direktur PT MSAM selama periode 2017-2018. Saat menjadi direktur, dia memiliki 10 lembar saham atau 1 persen.

Sejak 2019, ia sudah tidak lagi menjabat direktur dan pada 2021 melepas seluruh kepemilikan saham tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Dody mengklaim tak tahu mengenai perusahaan PT MSAM.

"Enggak ngerti saya. MSAM itu apa ya? Waduh, enggak tahu saya. Kayaknya enggak pas juga tanya di sini. Enggak pas," kata Dody saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (2/5/2025).


Liputan ini hasil kolaborasi media-media yang tergabung di IndonesiaLeaks. KBR Media adalah bagian dari tim investigasi IndonesiaLeaks yang menelusuri dokumen dan temuan dalam laporan ini sejak Mei 2023. Selain KBR Media, empat media lain dalam jaringan IndonesiaLeaks yang terlibat laporan ini, yaitu Projectmultatuli.org, Independen.id, Suara.com, dan Jaring.id. Investigasi ini juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Trend Asia.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!