indeks
Negara Wajib Membiayai Pendidikan, tetapi MA Belajar di Lantai karena Menunggak SPP

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Penulis: Heru Haetami, Shafira Aurel, Resky Novianto

Editor: Sindu

Google News
Negara Wajib Membiayai Pendidikan, tetapi MA Belajar di Lantai karena Menunggak SPP
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar (SD) berinisial MA di Medan, Sumatra Utara, dihukum belajar di lantai lantaran menunggak bayar SPP. Foto: Freepik.com

KBR, Jakarta- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah atau negara wajib membiayainya. Begitu bunyi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Sementara dalam ayat (1) di pasal yang sama disebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Bunyi dua ayat tersebut tak tercermin dalam kasus MA, siswa salah satu sekolah dasar (SD) di Medan, Sumatra Utara, yang dihukum gurunya belajar di lantai. Hukuman diberikan lantaran MA diduga menunggak bayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tiga bulan.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, jika merujuk Undang-Undang Dasar Negara 1945, pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

"Anggaran pendidikan yang 20 persen itu dipakai oleh 24 kementerian di luar Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Artinya salah sasaran. Belum lagi sudah salah sasaran, ada penyelewengan pula dari dana pendidikan itu. Akhirnya anak-anak Indonesia banyak yang tidak bisa sekolah," kata Ubaid kepada KBR, Senin, (13/1/2025).

Alokasi Dana Pendidikan

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji lantas menyoroti alokasi pendidikan dasar 20 persen dari APBN. Menurutnya, alokasi tidak tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah belum mampu menjamin semua anak mendapat akses pendidikan. Ia juga menduga anggaran pendidikan diselewengkan.

Akibatnya, banyak anak-anak yang tidak mendapat akses pendidikan, karena faktor ekonomi lemah, baik di sekolah negeri, maupun swasta di daerah.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp660 triliun atau meningkat dari tahun lalu yang ada di angka Rp621 triliun. Dari jumlah tersebut, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2025 telah dialokasikan Rp59 Triliun yang menyasar lebih dari 400 ribu satuan pendidikan.

Dihukum Belajar di Lantai

Sebelumnya, seorang murid sekolah dasar (SD) swasta berinisial MA di Medan, Sumatra Utara, dihukum gurunya belajar di lantai karena menunggak uang SPP selama tiga bulan. Ayah MA bekerja sebagai kuli bangunan.

Setelah kasus MA viral, kini siswa tersebut bisa bernapas lega karena uang SPP-nya sudah dilunasi. Bukan hanya tingkat SD, ia bahkan mendapat beasiswa hingga tamat SMA dari Partai Gerindra Sumatra Utara (Sumut).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo mengatakan, beasiswa ini hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Baca juga:

pendidikan
SPP
UUD 1945

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...