NASIONAL

Nasib NJ, Lapor Kekerasan Seksual ke Polisi, Malah jadi Korban

Korban justru dilecehkan pelaku di dalam sebuah ruangan kantor polisi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

Nasib NJ, Lapor Kekerasan Seksual ke Polisi, Malah jadi Korban
Ilustrasi: NJ (15 tahun) diduga jadi korban saat melapor tentang kasus kekerasan seksual di Polsek Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istockphoto

KBR, Jakarta– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri memecat dan menghukum seberat-beratnya Brigadir AK, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap NJ (15 tahun). NJ, diduga mengalami kekerasan di Polsek Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan perlu pemberatan hukuman, karena terduga pelaku kekerasan seksual ada aparat penegak hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindugan Anak, maka mereka yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak ini dihukum dengan pidana maksimal 15 tahun. Tetapi, karena yang bersangkutan polisi, saya mendorong untuk dilakukan pemberatan sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiga. Jadi 15 tahun ditambah sepertiga dari 15 kan lima tahun jadi 20 tahun,” ucapnya kepada KBR, Selasa, (23/7/2024).

Pemberatan dan Pemecatan

Lebih jelasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 81 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kemudian di Pasal 81 ayat (3), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Sehingga benar-benar (dengan hukuman pemberatan) membuat efek jera kemudian secara langsung simultan diproses secara etik dan ini ancaman hukumannya mesti maksimum ini kalau yang kayak begini, dipecat, ya, kalau terbukti melakukan kesalahan,” tuturnya.

Di Kantor Polisi

Sebelumnya, NJ (15 tahun) diduga mengalami kekerasan seksual oleh polisi berpangkat brigadir berinisial AK pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 20.30 WIB.

Saat itu, NJ didampingi dua temannya melapor ke Polsek Tanjung Pandan atas dugaan kekerasan seksual yang lebih dahulu terjadi di panti asuhan. Namun, korban justru dilecehkan pelaku di dalam sebuah ruangan kantor polisi.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!