indeks
Naik dari 2024, Subsidi Listrik Diusulkan Rp88 T di 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar subsidi listrik dalam RAPBN 2025 dipatok antara Rp83,02-88,36 triliun atau naik dari alokasi 2024 sebesar Rp 73,24 triliun.

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Resky Novianto

Google News
Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) dalam Raker di Komisi VII DPR RI, Rabu (5 Juni 2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI

KBR, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan agar subsidi listrik dalam RAPBN 2025 dipatok antara Rp83,02-88,36 triliun.

Hal ini disampaikan Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII bidang Energi di DPR RI, Rabu (5/6/2024).

"Dengan asumsi ICP (minyak mentah Indonesia), antara US Dollar 75 sampai 85 per barel, dan nilai tukar sebesar Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per US Dollar. Inflasi diasumsikan 1,5-3,5 persen, sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024," kata Arifin.

Arifin menegaskan, kebijakan subsidi listrik tahun anggaran 2025 yaitu tepat sasaran, dan diberikan hanya kepada golongan yang berhak menerima subsidi. Kata dia, untuk rumah tangga, diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.

"Serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata dia.

Baca juga:

- PLN: Listrik Aman Selama Lebaran 2024

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan realisasi subsidi listrik hingga April 2024 telah mencapai Rp 23,45 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, realisasi ini setara 32% dari total alokasi subsidi listrik tahun ini yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 73,24 triliun.

Editor: Resky Novianto

esdm
subsidi listrik

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...