NASIONAL

MK Ubah Syarat Calon Pilkada, Perludem Desak KPU Revisi Aturan

"Karena bisa saja kemudian deklarasi yang kemarin sudah disampaikan ada potensi untuk berubah."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Partai nonkursi bisa ajukan calon di Pilkada
Partai nonkursi bisa ajukan calon, pembacaan putusan uji materi UU Pilkada, Selasa (20/08/24). (MK)

KBR, Jakarta-  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Peneliti Perludem, Haykal menilai keputusan tersebut merupakan angin segar bagi kesehatan dan keselamatan demokrasi Indonesia. Menurutnya, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat.

Haykal menyebut tidak ada alasan untuk KPU tidak menindaklanjuti putusan MK itu. Ia lantas menyinggung putusan MK  perkara nomor  90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

"Kalau kita berkaca dari putusan 90 tentang persyaratan umur calon presiden dan juga calon wakil presiden, KPU pada saat itu hanya selang beberapa hari setelah putusan, lalu dibuka pendaftaran KPU kemudian bisa untuk melaksanakannya. Dan saya rasa hal yang sama juga bisa terjadi di dengan putusan MK yang saat ini. Saya rasa tidak ada alasan untuk kemudian ini harus ditunda atau sebagainya. Karena proses pendaftaran juga masih belum dibuka, dan masih ada waktu untuk kemudian menyiapkan. Dan saya rasa keputusan MK itu juga sudah detail, final, dan mengikat," ujar Haykal kepada KBR, Selasa (20/8/2024).

Peneliti Perludem, Haykal juga turut memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, tidak ada celah lain yang dapat membatalkan putusan ini.

Namun, ia menyebut keputusan MK ini juga dapat mempengaruhi peta pertarungan politik di Pilkada mendatang.

"Kalau berkaitan dengan peta politik yang terjadi ya, kita bisa melihat nanti ya beberapa hari ke depan. Saya rasa akan ada proses-proses semakin panas misalnya. Karena apa? karena bisa saja kemudian deklarasi yang kemarin sudah disampaikan ada potensi untuk berubah. Karena kan pembukaan masa pendaftaran calon itu kan di tanggal 27 nanti ya, artinya masih ada sekitar 7 hari kedepan ya lebih kurang ini masih akan berjalan. Kita bisa melihat nanti sama-sama bagaimana peta politik itu akan terjadi nantinya," ucapnya.


Baca juga:

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Saat ini, parpol yang tidak memiliki kursi DPRD bisa mengusung pasangan calon untuk maju di Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen perolehan  suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/nonpartai, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan itu PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri, tanpa mitra partai atau koalisi di Pilgub Jakarta. Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih, atau masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c. 

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6 hingga 12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen. Sedangkan PDIP meraih lebih dari 14 persen suara di Pileg 2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!