NASIONAL

MK Bolehkan Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kepala Daerah

"Sebab, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya"

AUTHOR / Wahyu Setiawan

EDITOR / Rony Sitanggang

Partai nonkursi bisa ajukan calon di Pilkada
Partai nonkursi bisa ajukan calon, pembacaan putusan uji materi UU Pilkada, Selasa (20/08/24). (MK)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK dalam putusannya, membolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk mengajukan bakal calon kepala daerah di Pilkada.

MK menilai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, pasal itu membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang mendapat suara meskipun tak punya kursi di DPRD. Menurut Enny, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebab, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya. Padahal, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

"Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," kata Enny.

Baca juga:

Dengan putusan itu PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri, tanpa mitra partai atau koalisi. Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih, atau masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c. Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6 hingga 12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen. Sedangkan PDIP meraih lebih dari 14 persen suara di Pileg 2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!