NASIONAL
Mentan Bakal Mewajibkan Industri Pengolahan Susu Serap Produk Lokal
Saat ini impor susu nasional telah mencapai 80 persen.
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) bakal mengubah seluruh regulasi terkait penyerapan susu olahan produksi petani lokal. Revisi aturan itu dilakukan pascaprotes petani susu lantaran produksinya tidak diserap industri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, regulasi ini nantinya mewajibkan industri pengolahan susu menggunakan produk peternak dalam negeri.
"Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu petani. Itu kami langsung sudah sepakat, tanda tangan, mengirim surat ke dinas-dinas provinsi, dinas peternakan provinsi, dan kabupaten untuk ditindak lanjuti," kata Amran, di Kantor Kementan, Jakarta, Senin, (11/11/2024).
Mentan Amran Sulaiman mengungkap, pada 1997-1998, impor susu Indonesia hanya 40 persen. Namun, saat ini impor susu nasional telah mencapai 80 persen.
"Bayangkan 97-98 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah membuat suratnya." ucap Amran.
Penyebabnya menurut Amran, setelah pemerintah melakukan kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF), untuk mencabut Instruksi Presiden No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
"Perpres yang ada sekarang kita ubah, usulkan ubah. Pak Mensesneg sudah setuju itu. Isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita. Kenapa dulu 97-98, ini adalah saran IMF, dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh," katanya.
Sebelumnya, Peternak dan pengepul susu di Boyolali menggelar aksi protes dengan cara mandi dan membuang susu di bawah Monumen Susu Tumpah. Aksi ini bentuk protes atas penolakan susu produksi lokal oleh industri pengolahan susu (IPS).
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!