NASIONAL

Menkominfo Janji Permudah Izin Lembaga Penyiaran di Perbatasan

Menkominfo Janji Permudah Izin Lembaga Penyiaran di Perbatasan

AUTHOR / Muliartha

Menkominfo Janji Permudah Izin Lembaga Penyiaran di Perbatasan
Lembaga penyiaran, Kominfo, perbatasan, wilayah terluar

KBR68H, Nusa Dua - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempermudah pengurusan izin bagi pendirian lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di daerah perbatasan.


Kebijakan ini sebagai salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan informasi, hiburan dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal wilayah perbatasan.


Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan kebijakan ini juga sebagai langkah untuk membantu lembaga penyiaran nasional memperluas jangkauan siaran hingga daerah terluar Indonesia. Sebab selama ini pemenuhan informasi bagi masyarakat perbatasan didominasi oleh lembaga penyiaran asing.

"Tujuannya adalah informasi yang didapatkan masyarakat di perbatasan tidak lebih banyak mengkonsumsi informasi yang dari luar, ketimbang dari dalam negeri sendiri. Jadi harapannya semuanya lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik atau swasta. Termasuk komunitas juga masuk di sana," kata Tifatul Sembiring.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berharap perusahan besar di Indonesia membantu lembaga penyiaran di perbatasan atau pulau terluar di Indonesia dengan system CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan melalui iklan. Dengan begitu, lembaga penyiaran di daerah perbatasan dapat terus beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.


Selama ini banyak pihak mengkritik pemerintah yang kurang memperhatikan daerah perbatasan. Bahkan ada pejabat yang menyebut daerah perbatasan sebagai daerah terisolasi.


Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyebut daerah perbatasan masih kerap tidak tersentuh. Padahal menurutnya, daerah perbatasan merupakan beranda NKRI.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!