NASIONAL

Marak Jemaah Visa Non-haji, Menag Ancam Cabut Izin Travel

Langkah ini bakal diambil karena banyak jemaah yang menjadi korban lantaran ingin berhaji memakai visa non-haji.

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Marak Jemaah Visa Non-haji, Menag Ancam Cabut Izin Travel
Ilustrasi: Kepadatan jemaah haji saat mabit di Muzdalifah pada 2023. Foto: kemenag.go.id

KBR, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak travel yang memberangkatkan jemaah calon haji menggunakan visa non-haji. Langkah ini bakal diambil karena banyak jemaah menjadi korban lantaran ingin berhaji memakai visa non-haji.

Akibatnya, mereka tak diizinkan masuk ke Makkah, bahkan tak sedikit yang dideportasi. Yaqut merasa prihatin dengan kondisi ini. Karena itu, Menag Yaqut menegaskan komitmennya pada perlindungan jemaah, dengan menyiapkan sanksi berat untuk travel-travel yang nekat.

"Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini. Travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi ini, kasihan jemaah kita menjadi korban," kata Yaqut dalam keterangan resmi, dikutip dari Kemenag, Selasa, (11/6/2024).

Yaqut mengatakan, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa nonhaji.

Yaqut menambahkan, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, juga sudah menyatakan akan menindak sangat serius jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

Reaksi DPR

Wakil Ketua Komisi bidang Agama (VIII) DPR RI Abdul Wachid, juga mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya jemaah haji yang tidak memiliki visa resmi di Makkah. Abdul Wachid menyebut hal ini harus ditangani serius untuk menghindari masalah lebih besar di masa mendatang.

Belum lama ini, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sekitar 300 ribu jemaah haji tak berizin dari Makkah. Pemerintah Arab Saudi juga telah meningkatkan upaya penertiban jemaah haji ilegal. Caranya antara lain dengan memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar kota Makkah, serta memperbanyak patroli di area sekitar tempat ibadah haji.

24 Jemaah dengan Visa Nonhaji Diamankan

Sebelumnya, 24 jemaah dengan visa nonhaji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Tim Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda menyebut masyarakat yang melaksanakan haji dengan visa nonhaji melanggar aturan dan merugikan jemaah calon haji lain.

"Petugas penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji, untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terdapat dua jenis visa di Indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia atau kuota Haji reguler dan haji khusus, dan visa haji mujamalah (undangan)," ujar Widi dalam konferensi pers di kanal resmi Kemenag, Jumat, (31/5/2024).

Tim Media Center Haji, Widi Dwinanda menyebut landasan lain yang mengharuskan masyarakat berhaji dengan visa khusus haji. Yakni, Fatwa Haiah Kibaril ulama Saudi, yang mengharuskan adanya izin bagi siapapun yang berhaji.

Kata Widi menurut fatwa tersebut, izin haji adalah wajib sesuai syariat islam, dan sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah. Pelarangan ibadah haji tanpa visa haji ini adalah hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Nahdlatul Ulama.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!