NASIONAL

Maksimal 2 Minggu Lagi, PKB Ajukan Surat Resmi Hak Angket Pemilu

""Kemarin itu baru pengumuman, jadi warming up. Jadi rapat paripurna kemarin adalah sidang pembukaan setelah kita reses.""

Heru Haetami

Maksimal 2 Minggu Lagi, PKB Ajukan Surat Resmi Hak Angket Pemilu
Rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal mengajukan surat resmi usulan hak angket pemilu maksimal dua pekan ke depan. Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah optimistis akan ada tiga partai politik di DPR yang ikut menggulirkan hak penyelidikan tersebut.

"Beberapa minggu sebelum kami sidang pembukaan, kemarin kan tiga sekjen dari partai yang berbeda sudah ketemu. Dan mereka punya komitmen juga untuk merespons harapan publik adanya hak angket ini. Jadi menurut saya ini hanya soal waktu aja. Kami harapkan seminggu, maksimal dua minggu ke depan kami sudah bisa progres secara ofisial bersurat ke DPR," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (6/3/2024).

Luluk tak mempermasalahkan Partai Nasdem dan PPP tak menyuarakan hak angket di paripurna, Selasa (5/3/2024) lalu. Dalam rapat paripurna itu, hanya PKB, PDIP, dan PKS yang mengusulkan hak angket.

"Kalau soal itu mereka yang bisa menjawab ya. Jadi saya kira mungkin masing-masing punya pertimbangan dan menghemat informasi ke media. Karena memang secara ofisial kan kita memang belum submit hak angket itu ke DPR. Kemarin itu baru pengumuman, jadi warming up. Jadi rapat paripurna kemarin adalah sidang pembukaan setelah kita reses," katanya.

Baca juga:

Luluk mengeklaim banyak pihak yang mendorong DPR agar menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Mulai dari kalangan mahasiswa hingga akademisi.

"Hampir banyak sekali yang menitip agar DPR jangan diam, DPR waktunya untuk lakukan langkah-langkah politik. Karena memang ini kerja politik gitu. Kalau yang kaitannya dengan hukum ya kan ada di sebelah ya kan. Yang kaitannya dengan persoalan-persoalan teknis juga sudah ada yang ngurus. Tetapi yang kaitannya dengan DPR, sebagai lembaga politik dan secara konstitusional itu juga dijamin, maka kami perlu untuk melakukan penyelidikan. Adanya dugaan yang terkait dengan kecurangan, abuse of power, atau kemudian hal-hal lain, dari mulai proses sampai kemudian pelaksanaan Pemilu ya kan," ujar Luluk.

Hak angket wajib diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Keputusan akhir hak angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Editor: Wahyu S.

  • Hak Angket
  • Pemilu 2024
  • DPR
  • #kabar pemilu KBR
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • pkb

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!