"Nanti akan dibicarakan. Tergantung presiden."
Penulis: Heru Haetami
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR mengenai kelanjutan seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supratman bilang, kewenangan dan tindak lanjut keabsahan hasil seleksi capim KPK berada di tangan DPR.
"Menyangkut soal (capim KPK) kami akan konsultasi dulu kepada DPR. Kan sikapnya sekarang harus di DPR, bukan presiden. Karena presiden sudah mengirim surat ke DPR. Kami tunggu tindak lanjutnya," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024).
Supratman menambahkan, desakan untuk membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tergantung keputusan Presiden Prabowo.
"Saya belum tahu menyangkut soal itu. Nanti akan dibicarakan. Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirim surat ke Prabowo supaya membentuk ulang Pansel Capim KPK. Boyamin beralasan, hanya Prabowo yang berwenang membentuk pansel berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturannya terakomodir dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.
Dia mengingatkan, proses pemilihan pimpinan KPK berpotensi tidak sah jika tetap menggunakan pansel bentukan Jokowi. Jika hal itu dibiarkan, akan rentan menjadi objek gugatan di pengadilan.
Pansel KPK telah merampungkan proses seleksi. Mereka telah menyerahkan 10 nama capim dan dewas KPK ke Jokowi. Nama-nama itu selanjutnya tinggal disetor ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga:
- Pansel Setor 10 Nama Capim KPK ke Jokowi, Ini Daftarnya
- Korupsi Makin Masif, Prabowo Diminta Hidupkan Kembali UU KPK Lama