NASIONAL

MAKI Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

Boyamin
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ANTARA/Muhammad Adimaja

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan itu untuk menjawab keyakinannya tentang wewenang pembentukan pansel adalah presiden baru yakni Prabowo Subianto.

"Jadi itu alasan saya yang utama pada posisi memastikan ini yang benar mana dan kita kan tidak bisa minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi bentuknya harus putusan. Maka kemudian saya rumuskan, ini perdebatan ini menjadi pertanyaannya adalah presiden siapa yang berwenang membentuk pansel dan presiden siapa yang berwenang menyerahkan kepada DPR,” ujar Boyamin melalui pesan suara kepada KBR, Selasa, (5/11/2024).

“Maka dengan cara memakna itu adalah presiden yang sama periodenya dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK yang sama periodenya." imbuhnya.

Boyamin menambahkan, gugatan ini juga untuk menjawab perbedaan pendapat antara keabsahan pansel yang dibentuk Jokowi.

"Nah dengan kondisi itulah saya yakin ini mestinya untuk menengahi pro kontra. Karena ada yang berpendapat pak Prabowo tidak perlu membentuk pansel lagi, dan tidak perlu mengirim kepada DPR lagi. Dianggap, apa yang dibuat Pak Jokowi kemarin, dianggap sah." katanya.

Padahal, kata dia, kepastian hukum ini penting agar ke depan KPK tidak digugat lantaran menetapkan pimpinan secara tidak sah.

"Tujuan utama saya jangan sampai nanti ada tersangka yang gugat KPK dan KPK kalah gara-gara pimpinannya tidak sah." ujarnya.

Adapun beleid yang diajukan untuk diuji secara materil yakni pasal 30 ayat 1 Undang-Undang tentang KPK, yang mengatur wewenang presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR.

"Nah ini saya memaknai siapa presiden? Nah kalau versi saya adalah presidennya adalah Presiden Prabowo. Dan ketika pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu tidak sah atau tidak berwenang lagi." kata Boyamin.

Boyamin menyebut, berdasarkan putusan MK Nomor 112 tahun 2003 yang saat itu dimohonkan oleh Nurul Ghufron, presiden hanya berwenang memilih sekali dalam masa periode jabatannya.

"Yang disebutkan dengan tegas presiden Jokowi sudah milih tahun 2019. Sementara juga disebutkan dengan tegas juga untuk pemilihan calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK 2024 oleh Presiden 2024 dan oleh DPR Periode 2024-2029." ucapnya.

Baca juga:

MAKI Minta Prabowo Bentuk Ulang Pansel KPK, Ini Tanggapan Menteri Hukum


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!