NASIONAL

Mahfud MD: Putusan MK Bisa Bubarkan KIM Plus

"Kan, belum daftar juga kan mereka..."

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Mahfud MD: Putusan MK Bisa Bubarkan KIM Plus
Ilustrasi: Eks Menkopolhukam Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar pascaputusan MK soal syarat pengusungan calon di pilkada. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Eks Menkopolhukam Mahfud MD menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan calon di Pilkada 2024.

Menurut Mahfud, kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pendaftaran calon belum dimulai.

"Secara teoretis boleh kalau kemungkinan saya tidak tahu. Kan political will-nya kita tidak tahu, ya. Ada yang sudah diikat macam-macam, tapi secara teoretis secara hukum boleh. Kalau sekarang misalnya ada yang mau keluar di antara partai-partai yang di bawah 20 persen lalu bergabung sendiri itu sangat bisa berdasar putusan MK sekarang. Kan belum daftar juga kan mereka. Ini kan baru baru kontrak-kontrak politik, pendaftarannya nanti tanggal 27 (Agustus)," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa, (20/8/2024).

Mahfud MD menambahkan, putusan MK juga menjadi peluang untuk meminimalisasi ketidakadilan dan permainan curang serta perbuatan melawan hukum.

Itu sebab, dia bilang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menindaklanjuti putusan MK.

"Putusan MK itu langsung diberikan. Begitu palu diketok langsung diserahkan hari itu juga. Enggak bisa beralasan 'oh saya belum nerima putusannya'. Tadi, sudah disuruh bawa pulang itu aturan," katanya.

Dikabulkan Sebagian

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK dalam putusannya, membolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, mengajukan bakal calon kepala daerah di pilkada.

MK menilai, Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, pasal itu membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang mendapat suara meskipun tak punya kursi di DPRD. Menurut Enny, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebab, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya. Padahal, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa,(20/8/2024).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan, syarat pengusulan calon kepala daerah dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

"Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," kata Enny.

Anies Bisa Maju

Sebelum ada putusan MK, Anies hampir dipastikan gagal mengikuti Pilkada Jakarta usai Nasdem, PKS, dan PKB menarik dukungan. Tiga partai itu kini masuk Koalisi Indonesia Maju KIM Plus, dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, saat ini bekas gubernur Jakarta itu sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di pilkada.

"Alhamdulillah berdasarkan keputusan MK yang baru, maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka. Semoga setelah putusan MK ini, KPU dan KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku agar Warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKI Jakarta. Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan terima kasih," ujar Angga dalam keterangan videonya dikutip Selasa, (20/8/2024).

Kemungkinan besar, Anies akan diusung PDI Perjuangan, yang hingga kini belum mengumumkan calon resmi yang akan mereka ajukan di Pilkada Jakarta.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!