Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah menyediakan penjara khusus bagi justice collaborator atau para pengungkap kasus kejahatan
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah menyediakan penjara khusus bagi justice collaborator atau para pengungkap kasus kejahatan. Ketua LSPK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, penjara khusus itu untuk memberikan keamanan lebih kepada para narapidana pengungkap kasus. Abdul Haris mengatakan pelapor kasus kejahatan memang tidak perlu diberi fasilitas istimewa, namun mereka membutuhkan pengamanan istimewa.
“Seperti di Itali misalnya, mereka punya LP khusus Justice Collaborator. Jadi disitu mereka dapat pengamanan yang betul-betul terjamin karena tidak dicampur dengan yang lain. Siapa tau bisa kita kembangkan model seperti itu,”jelasnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, LPSK tengah membicarakan wacana tersebut dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM. Justice collaborator atau pengungkap kasus adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus. Justice Collaborator akan diberikan perlindungan baik fisik, kejiwaan dan keluarganya. Terpidana yang menjadi justice collaborator di antaranya, terpidana cek pelawat Agus Tjondro, terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto dan terpidana wisma atlet Mindo Rosalina Manulang.