NASIONAL

LPSK Didesak Segera Turun Tangan Lindungi Saksi Kematian Afif

"Kami meminta secepatnya sebelum dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan, LPSK turun tangan"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Rony Sitanggang

Kematian remaja Afif
Keluarga korban AM saat mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar. (LBH Padang)

KBR, Jakarta-  Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan proteksi terhadap saksi-saksi terkait kasus AM, remaja usia 13 tahun yang diduga tewas dianiaya polisi dan jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat pada Minggu 9 juni lalu.

“Untuk mendukung proses pro justitia yang berjalan secara terbuka akuntabel dan transparan para saksi ini kan juga sempat diancam, kami meminta secepatnya sebelum dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan, LPSK turun tangan dan memberikan proteksi terhadap perlindungan saksi dan korban,” katanya kepada KBR, Rabu (3/7/2024).

Dia pun meminta kepolisian agar memeriksa seluruh saksi dalam kasus tersebut dan terbuka kepada publik terkait dengan prosesnya.

“Kami dengan tegas mengatakan bahwa polisi harus membuka dan memeriksa seluruh saksi agar perkara ini terbuka, terang benderang agar publik tahu bagaimana kerja penyidikan dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AM ditemukan meninggal di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Minggu (9/6) lalu. Am diduga tewas setelah adanya peristiwa pembubaran pemuda diduga tawuran oleh Sabhara Polda Sumatra Barat.

Berdasar keterangan LBH Padang, AM dan sejumlah pemuda lainnya tertangkap dan turut digelandang ke Polsek Kuranji. Di situ berdasar keterangan rekan AM, berinisial A, mereka diinterogasi. Bahkan korban A sempat ditendang dua kali di bagian muka, disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.

A melihat AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat AM.

Setelah itu A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang kerumah masing-masing.

Kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB;

Berdasarkan investigas LBH Padang jasad AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga. Dari temuan sejumlah luka itulah dicurigai AM tewas lantaran dianiaya polisi.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!