BERITA

Lembaga Keuangan Tidak Boleh Lagi Promosi Lewat SMS

Sebetulnya tidak semua bank melakukan promosi atau pemasaran seperti itu.

AUTHOR / Vitri Angreni

Lembaga Keuangan Tidak Boleh Lagi Promosi Lewat SMS
OJK, lembaga keuangan, promosi, sms, nasabah

KBR, Jakarta - Sejak 6 Agustus lalu, OJK menerapkan mekanisme perlindungan konsumen keuangan. Dalam aturan itu, bank dan lembaga keuangan wajib melindungi kerahasiaan data nasabah. Maka lembaga keuangan tidak boleh lagi menawarkan kartu kredit dan produk keuangan lainnya lewat pesan pendek atau telepon tanpa persetujuan konsumen.

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, menekankan perlu pengawasan terhadap penerapan aturan ini dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Karena bila masih ada lembaga keuangan yang melanggar tapi dibiarkan, akan merugikan mereka yang patuh.

Dalam perbincangan dalam Program Sarapan Pagi KBR (25/8), Sigit mengatakan ada banyak cara promosi selain mengirimkan sms.

Kalau sampai kemudian ada teguran semacam ini, sejauh mana Perbanas bisa merespon aturan OJK?

“Sebetulnya dari awal kami dari Perbanas sudah menyampaikan bahwa kalau memang pemasaran produk itu dianggap membuat tidak nyaman atau keresahan masyarakat kemudian regulator menetapkan untuk melarang kami sama sekali tidak keberatan. Yang paling penting adalah sebetulnya nantinya pengawasan dan kemudian kalau memang ada yang melanggar bagaimana pengenaan sanksinya. Karena kalau ada larangan kemudian ada satu dua bank tetap melakukan dan dibiarkan itu dampaknya akhirnya bagi bank atau lembaga keuangan yang patuh dirugikan.”

“Jadi membuat persaingan di antara bank dan lembaga keuangan menjadi tidak adil karena ada yang melanggar dibiarkan, ada yang patuh tapi tidak bisa memanfaatkan cara penawaran atau pemasaran seperti itu. Jadi sekali lagi kami mendukung, kami tidak pernah ada keberatan sama sekali silahkan ditindak. Tapi yang penting penerapan sanksi benar-benar dilakukan sehingga yang pertama ada dampak jera, kedua jadinya persaingan adil kalau penegakan aturan dilakukan dengan baik.”

Kalau sudah dilarang lewat SMS dan telepon cara lain yang bisa dilakukan perbankan apa?

“Banyak sekali. Sebetulnya tidak semua bank melakukan promosi atau pemasaran seperti itu karena tidak semua bank fokus dalam produk-produk yang penggunaan cara-cara dengan SMS dan sebagainya. Karena itu lebih banyak mencakup produk-produk perbankan konsumen, consumer product. Kalau pemasaran untuk kredit besar, menengah, komersial tidak mungkin digunakan SMS dan kita banyak menggunakan cara komunikasi kepada masyarakat dengan cara pendekatannya lebih korporasi. Dengan menjaga modalnya kuat, kredibel, dan dipercaya itu sudah pemasaran tersendiri.”

Kalau untuk yang lewat SMS dan telepon sebetulnya berapa persen mempengaruhi?

“Tergantung. Ada bank yang memang produk-produknya mengandalkan produk-produk consumer product, itu umumnya bank-bank asing. Mereka sangat mendorong penjualan dengan cara-cara itu karena memang produknya lebih banyak ke consumer product seperti pinjaman tanpa agunan, rumah, mobil, dan sebagainya.”

Kalau dari Perbanas kira-kira mengusulkan model pengawasan yang seperti apa kepada OJK?

“Sebetulnya dengan teknologi informasi yang ada mereka bisa mencari siapa-siapa yang menawarkan itu. Karena selama ini sudah pernah dilarang tapi kenyataannya masih jalan terus, artinya penegakan aturan sendiri belum baik.”

Soal perlindungan atau kerahasiaan data nasabah kita juga seringkali mendapat pesan atau telepon dari bank yang sebenarnya kita tidak pernah berurusan dengan lembaga keuangan tersebut. Kalau kemudian ini diterapkan apakah tidak merugikan perbankan secara nasional?

“Saya kira harus ada penelitian yang mendalam. Tetapi sepanjang yang saya tahu cara-cara semacam itu mereka acak, mereka tidak yakin bahwa si A ini nasabah bank atau bukan. Jadi kemungkinan bocor itu datanya dari perusahaan telekomunikasi, yaitu dia hanya memberikan nomor dan nama saja. Mereka tidak tahu nasabah bank A atau bukan mereka cuma misalkan “kepada Bapak Sigit kami menawarkan produk.” Sebetulnya kita tidak bisa menyimpulkan bocornya di bank.”  
 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!