BERITA
Laporan Keuangan Disclaimer Terus, Istana Segera Evaluasi TVRI
"Ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial tetapi, jangan sampai kemudian, aset-asetnya juga dijual,"
AUTHOR / Ninik Yuniati
TVRI mendapat status disclaimer dari BPK selama empat kali berturut-turut, termasuk pada tahun ini.
Menurut laporan BPK, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar di lembaga penyiaran itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk mengirim surat kepada Direksi TVRI dan DPR agar temuan segera ditindaklanjuti.
"Kalau hal ini terus menerus, sampai disclaimer empat kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan. Karena ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial tetapi jangan sampai kemudian aset-asetnya juga dijual," kata Pramono di kompleks Istana, Rabu (5/10/2016).
Baca: BPK Temukan Masalah Berdampak Finansial Rp 30,62 triliun
Pramono menambahkan, Presiden juga bakal menindaklanjuti tiga kementerian/lembaga lain yang mendapat opini disclaimer, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komnas HAM.
Pada 2014 lalu, BPK menyatakan sulit memeriksa laporan keuangan TVRI karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima lembaga itu tidak rapi. Misalnya penerimaan dari hak siar masih sulit diperiksa karena kurangnya landasan hukum.
Pada 2015, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan TVRI Edy Machmudi Effendi sebagai tersangka korupsi pengadaan acara siap siar dengan nilai sekitar Rp47 miliar.
Selama bertahun-tahun banyak aset TVRI, terutama TVRI di daerah yang bermasalah. Mulai dari aset hilang, rusak, atau pencatatan masih tercampur lembaga lain---terutama aset tanah. Kementerian Agraria sebelumnya menyebut banyak aset TVRI yang digunakan atas nama Departemen Penerangan di era lalu.
Menurut BPK, jumlah kementerian/lembaga yang mendapat opini disclaimer tahun ini berjumlah empat kementerian/lembaga. Jumlah itu berkurang hampir setengah dibanding tahun lalu sebanyak tujuh kementerian lembaga.
BPK menemukan ada dampak finansial sebesar Rp30,62 triliun akibat ketidakpatuhan lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Juru bicara BPK, Yudi Ramdan mengatakan ada 15.568 masalah dalam laporan keuangan semester I tahun 2016, dimana ketdakpatuhan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Baca: Penyimpangan Keuangan Negara, BPK Bentuk Badan Investigasi
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!