NASIONAL

Kuota Haji Indonesia Berpotensi Naik Dua Kali Lipat di 2030

Dipengaruhi oleh Visi Saudi 2030.

AUTHOR / Astri Yuana Sari

Kuota Haji Indonesia Berpotensi Naik Dua Kali Lipat di 2030
Ilustrasi: Jemaah calon haji mengikuti pelatihan manasik di Tangerang Selatan, Banten. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Indonesia berpotensi mendapat kenaikan kuota haji secara signifikan pada 2030. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, potensi kenaikan kuota haji hingga dua kali lipat dipengaruhi oleh Visi Saudi 2030.

Kata dia, dalam Visi Saudi 2030, jemaah haji diprediksi akan meningkat menjadi 4,5 juta pada tahun itu.

"Ini akan berakibat pada peningkatan kuota di seluruh negara termasuk Indonesia. Saat ini Indonesia mendapatkan kuota 220+20 ribu di tahun 2024 ini, ke depannya dengan asumsi ada kenaikan lebih dari dua kali lipat otomatis kuota dari haji akan juga meningkat di Indonesia lebih dari dua kali lipat," kata Fadlul usai bertemu Wapres Ma’ruf Amin, Rabu, (17/1/2024).

Fadlul menyebut, potensi kenaikan kuota haji ini menjadi tantangan bagi BPKH, sebab dari sisi nilai manfaat, maka kenaikan kuota haji akan beririsan dengan fungsi dana kelolaan.

Kata dia, dana kelolaan harus digenjot semaksimal mungkin agar bermanfaat seoptimal mungkin bagi calon jemaah haji Indonesia.

"Beberapa kondisi yang sudah disepakati dengan Komisi 8 (Agama) DPR RI salah satunya kita akan sepakat untuk menaikkan setoran awal, setoran awal haji. Dan juga selain itu juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan cicilan setoran lunas," kata dia.

Biaya Haji

Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jemaah haji pada musim haji tahun ini. Besaran kuota itu hasil dari surat kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pada November 2023, DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji 2024 yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp56 juta. Angka itu merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang totalnya mencapai Rp93,4 juta.

Kesepakatan dicapai dalam rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin, (27/11/2023).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!