NASIONAL

KSP Respons Mahkamah Rakyat: Tidak Menggambarkan Sikap Masyarakat Indonesia

Apakah pelaksanaan Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini digambarkan sebagai sikap dari masyarakat Indonesia? Jangan begitu dong.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Wahyu Setiawan

KSP Respons Mahkamah Rakyat: Tidak Menggambarkan Sikap Masyarakat Indonesia
Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Kampus UI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Foto: KBR/Nanda)

KBR, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai, Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk mengadili pemerintahan Presiden Jokowi adalah hal yang sah untuk menyampaikan kritik di negara demokrasi.

Namun Irfan mengatakan, kritikan melalui Mahkamah Rakyat tersebut tidak bisa menggambarkan sikap dari keseluruhan masyarakat Indonesia.

"Teman-teman ini kan kelompok ya, kelompok masyarakat yang melakukan gugatan dan dilakukan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Nah apakah mereka semua ini bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia 280 juta, atau hanya sebagian kelompok yang memang melakukan kritikan terhadap Pak Jokowi, apakah itu pemerintahannya, atau kritikan yang lainnya. Jadi kan kam juga enggak bisa langsung menyatakan ini adalah semua kritikan rakyat Indonesia, digeneralisasi, enggak boleh dong," kata Irfan kepada KBR, Selasa (25/6/2024).

Irfan mengeklaim pemerintahan Jokowi mendapatkan respons positif dari masyarakat. Irfan mengutip Survei Litbang Kompas yang diumumkan pada Kamis (20/6/2024).

Survei itu menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf meningkat dari 73,59 persen pada Desember 2023, menjadi 75,6 persen pada Juni 2024.

"Nah artinya kan ini paradoks. Itu hasil survei Litbang Kompas dia melakukan survei terhadap masyarakat, yang masyarakat memberikan jawabannya, responsnya, terhadap pertanyaan yang dilakukan Litbang Kompas. Nah sekarang itu tadi apakah pelaksanaan Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini digambarkan sebagai sikap dari masyarakat Indonesia? Jangan begitu dong," ujarnya.

"Bagian dari sebuah kritikan, ya, itulah saya bilang tadi ini bentuk dari sebuah negara kita demokrasi, sah saja, enggak ada masalah," imbuhnya.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat korban pelanggaran HAM dan konstitusi menggugat Presiden Jokowi melalui sebuah pengadilan rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Jokowi digugat atas berbagai kebijakan yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional rakyat.

Sidang rakyat itu menghadirkan sejumlah pihak yang menggugat kebijakan Jokowi. Mulai dari isu komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan, sistem kerja yang memiskinkan, hingga kriminalisasi.

LBH Jakarta selaku perangkat sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa telah mengirim surat panggilan resmi ke Jokowi dan para pejabat negara lainnya sebagai tergugat pada Senin (24/6/2024). Namun, dalam pengadilan rakyat kemarin, kepala negara dan tergugat lainnya tidak hadir.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!