BERITA

KPU Tegaskan Banyak yang Rugi Bila Pendaftaran Kembali Diperpanjang

Tidak ada kepastian permasalahan calon tunggal bisa diatasi apabila perpanjangan masa perdaftaran dilakukan

AUTHOR / Ade Irmansyah

KPU Tegaskan Banyak yang Rugi Bila Pendaftaran Kembali Diperpanjang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, banyak pihak yang dirugikan apabila pendaftaran calon kepala daerah kembali diperpanjang. Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pimilihan umum mulai daerah hingga pusat akan bekerja dua kali lipat untuk hal yang tidak pasti karena akan ada penyesuaian tahapan pilkada selanjutnya. Sebab kata dia, tidak ada kepastian permasalahan calon tunggal bisa teratasi apabila perpanjangan masa perdaftaran dilakukan. Selain itu, akan ada pembekakan anggaran akibat perpanjangan masa pendaftaran tersebut.

“Jadi kalau nanti ada lagi daerah yang setelah dibuka misalnya kami ikuti diperpanjang, ternyata tetap satu pasangan calonnya, trus bagaimana, berarti ini kan tidak selesai dan terpaksa diadakan pada pilkada 2017. Tentu ada perubahan-perubahan jadwal, tentu ada ya kita harus bekerja lagi mengolah ini semua. Bagi mereka yang tidak sepakat dengan ini tentu akan mempertanyakan masalah ini. Sebetulnya sebagai penyelenggara tidak boleh bilang rugi tapi memang kami kan sudah mengeluarkan peraturan jadi seharusnya semua harus ikuti peraturan itu, dan apabila peraturan harus dirubah pastinya dengan undang-undang yang lebih tinggi seperti undang-undang dan perppu,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU.

Ia menambahkan, untuk mengatasi permasalahan calon tunggal adalah bagaimana sistem pemungutan suara disesuaikan dengan kondisinya, bukan dengan memperpanjang masa pendaftarannya. Sehingga kata dia, hal itu mampu mengakomodir daerah yang hanya memiliki calon tunggal agar tetap bisa menyelenggarakan pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah  kepada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya.

Editor: Bambang Hari

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!