BERITA

KPU Perbolehkan PPP dan Golkar Ikut Pilkada 2015

KPU pusat sebut semua parpol yang jadi peserta pemilu legislatif tahun lalu punya hak ajukan pasangan calon dalam pilkada serentak.

AUTHOR / Aisyah Khairunnisa

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: Antara
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyebut semua parpol yang menjadi peserta pemilu legislatif tahun lalu mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon dalam pilkada serentak. Hal itulah yang menjadi dasar KPU memperbolehkan Golkar dan PPP yang sedang berkonflik untuk ikut pilkada serentak. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penetapan kedua partai itu disahkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) dan sudah berlaku mulai semalam.

"Peraturan ini tidak memandang partai politik mana yang bersengketa. Yang secara kebetulan memang saat ini PPP dan Golkar. Tapi peraturan ini melayani semua partai politik yang bersengketa untuk tetap bisa mengikuti atau mengajukan pasangan calon di dalam pilkada," kata Hadar kepada KBR, Kamis (16/7/2015).


Hadar menambahkan, calon kepala daerah dari PPP dan Golkar yang ingin mendaftar harus memberikan surat keputusan yang sah dari dua kubu pengurus partai. Pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 hingga 28 Juli 2015.


"Untuk partai yang bersengketa ini ya ada dua dokumen (saat mendaftar), yang satu dengan pengurus yang A, satu dengan pengurus B," kata Hadar.


Cara pendaftaran ini sudah disiapkan sejumlah calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Misalnya Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang ingin maju dalam Pilkada Kota Batam. Ketua DPD II Golkar Supandi mengatakan, sudah ada SK yang disepakati bersama antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie untuk mencalonkan Ismeth.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!