NASIONAL

KPU RI Respon Lonjakan Perolehan Suara PSI di Pemilu 2024

KPU RI merespon terjadinya lonjakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

AUTHOR / Resky Novianto

KPU RI Respon Lonjakan Perolehan Suara PSI di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon terjadinya lonjakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman Sirekap KPU berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," ujar Idham dalam keterangan tertulis kepada KBR, Minggu (3/3/2024).

Baca juga:


Idham mengatakan, sampai saat ini KPU RI belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.

KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI," tutur Idham.

Sebelumnya, perolehan suara PSI, partai yang dipimpin Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden Joko Widodo, mencapai 3,13 persen atau 2,4 jutaan suara pada Minggu (3/3/2024). Saat itu Sirekap mencatat pengumpulan data di 540 ribuan TPS atau 65 persen lebih data masuk.

Suara PSI melonjak drastis selang 24 jam atau sekitar 0,12 persen, pada periode 1 hingga 2 Maret 2024. Padahal, perolehan suara PSI berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei berada di bawah 3 persen atau tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!