Serta santunan untuk yang luka sedang Rp8.250.000.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada yang meninggal. Selain itu, petugas KPPS yang sakit juga tercatat ada 115 orang. Mereka semua berhak menerima santunan.
"Untuk KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang, dan yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena atas kerja lalu sakit sebanyak 115 orang. Kami juga akan menyampaikan besaran santunan dengan jenis meninggal dan seterusnya, berdasarkan Surat Menteri Keuangan satuan biayanya adalah sebagai berikut, untuk meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan batuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin saat Update Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menambahkan, santunan untuk petugas penyelenggara Pilkada yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30.800.000, dan untuk yang luka berat Rp16.500.000, serta santunan untuk yang luka sedang Rp8.250.000.
Baca juga:
KPU: Pilgub, Tujuh Provinsi Selesaikan 100 Persen Pengunggahan Formulir C Hasil