NASIONAL

KPU Pastikan PKPU Terbit Sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

"Kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi di DPR komisi II beserta pembahasan PKPU yang lain,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Putusan MA soal RUU Pilkada
Aksi Peringatan Darurat berujung bentrok di depan Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (22/08/24). (Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjamin   perubahan PKPU nantikan akan mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah (Cakada) terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Afif dalam siaran pers, Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan   terus berkomitmen menjalankan undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya. Kata dia, itu terbukti dengan KPU berkomitmen menindaklanjuti putusan MK.

"Ini lebih detail, lebih teknik yang nanti insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi di DPR komisi II beserta pembahasan PKPU yang lain," lanjut Afif

Dalam siaran pers pada Kamis (22/8/2024), Afif menyebut akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan berkonsultasi ke DPR. Kata dia, itu guna menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kenapa? Karena kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir oleh dewan etik atau DKPP," ujar Afif dalam siaran persnya, Kamis (22/8/2024) malam.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 21 September 2024.

Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat yakni pada Senin 26 Agustus 2024. Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan DPR terkait materi yang disampaikan hingga draf PKPU.

Sementara itu, jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga:

Sebelumnya, Paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada lantaran kuorum rapat tak terpenuhi. Rencana pengesahan di paripurna itu mendapat tentangan melalui aksi massa di berbagai daerah.

Perjalanan Polemik Syarat Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. MA

Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/08/2024)  DPR menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!