NASIONAL

KPPU Temukan Praktek Kartel Asuransi Banjir

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik kartel asuransi. Praktik itu berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi resiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

AUTHOR / eli kamilah

KPPU Temukan Praktek Kartel Asuransi Banjir
kppu, kartel, asuransi banjir

KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan praktik kartel asuransi. Praktik itu berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi resiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Juru Bicara KPPU Ahmad Junaedi mengatakan potensi kartel terendus sejak diberlakukannya Surat Keputusan AAUI Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Padahal, kata Junaedi, penetapan harga antara pelaku usaha dilarang oleh UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Di situ kita melihat penentuan premi asuransi seperti ini oleh asuransi, itu merupakan bentuk dari kesepakatan pelaku usaha. Hal yang menurut UU No.5/1999 itu dilarang. Pasal 5, tentang larangan penetapan harga diantara pelaku usaha dalam menjual barang atau jasa, " kata Ahmad Junaedi kepada KBR68H.

Juru Bicara KPPU, Ahmad Juanedi menambahkan, KPPU meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini. KPPU juga bakal mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!