NASIONAL

KPK: Waspadai Gaya Hidup Mewah Pejabat

Gaya hidup mewah terutama oleh pejabat publik juga berdampak memunculkan rasa curiga masyarakat bahwa kemewahan tersebut diperoleh dari praktik korupsi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

hidup mewah
Bekas Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta (1/3/2023). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak mewaspadai gaya hidup mewah pejabat.

Kepala Satuan Petugas Pengendalian Gratifikasi KPK, Sugiarto mengatakan gaya hidup mewah bisa menjadi celah masuk praktik korupsi. Apabila kebutuhan gaya hidup mewah tidak terpenuhi, bisa saja pejabat memilih untuk menerima suap.

“Oleh karena itu justru mari kita waspada gaya hidup mewah, kenapa? Pamer gaya hidup mewah ini dari dulu dan sekarang menjadi sesuatu yang bisa jadi, menjadi pintu masuk celah mencari ataupun memberikan, melemparkan suatu tuduhan yang mengeyampingkan praduga tak bersalah,” kata Sugiarto dalam webinar “Sosialisasi Anti Korupsi Tema Gratifikasidan Pengendalian Gaya Hidup Mewah”, Kamis (16/3/2023).

Sugiarto mengatakan gaya hidup mewah terutama oleh pejabat publik juga berdampak memunculkan rasa curiga masyarakat bahwa kemewahan tersebut diperoleh dari praktik korupsi.

Baca juga:

- Presiden Jokowi: Pejabat Pamer Kekayaan, Pantas Rakyat Kecewa

- Menkeu: Gaya Hidup Mewah Pejabat Turunkan Kepercayaan Publik

Berdasarkan catatan KPK, jenis perkara korupsi yang paling banyak dalam rentang tahun 2004 hingga 2023 adalah kasus gratifikasi atau penyuapan yakni sebanyak 904 kasus.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!