NASIONAL

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK menangkap tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Tersangka dibawa dari Halmahera Utara ke Jakarta Minggu (24/12/2023).

AUTHOR / Muthia Kusuma

KPK, Gubernur Maluku Utara
Penyidik KPK membawa barang bukti usai menggeledah rumah kontrakan ajudan Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis (21/22/2023). (Foto: ANTARA/Andri Saputra)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap berinisial KW dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

"Iya, terkait dengan pasca-tangkap tangan di Maluku Utara kemarin, tim KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang sudah kami umumkan, yaitu atas nama KW. Penangkapan dilakukan di Desa Kusuma Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Hari ini dibawa ke Jakarta, serta dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali kepada KBR, Minggu, (24/12/2023).

Baca juga:


KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari total 18 orang yang tercokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (18/12/2023).

Para tersangka antara lain, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani dan sejumlah kepada dinas di pemerintah daerah setempat. Diantaranya Kadis Perumahan Adnan Hasanudin dan Kadis PUPR Daud Ismail.

Selain itu ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai lebih dari 700 juta rupiah. Uang itu merupakan bagian dari total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Ghani sebesar lebih dari dua miliar rupiah.

Uang tersebut digunakan Abdul Ghani Kasuba, salah satunya untuk hotel dan biaya kesehatan.

Kasus suap itu terkait dugaan jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam kasus itu, KPK menduga, Abdul Gani Kasuba memiliki peran strategis dalam permainan perputaran uang, termasuk menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!