NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Korupsi di DJKA, Atur Lelang

Tersangka yang ditahan adalah Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa bagian Tengah.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

KPK Tahan Tersangka Korupsi di DJKA, Atur Lelang
Tangkapan layar konferensi pers penahanan tersangka korupsi DJKA oleh KPK, Kamis, 13 Juni 2024. YouTube KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penahanan untuk keperluan penyidikan, dan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka yang ditahan adalah Yofi Oktarisza (YO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa bagian Tengah.

"Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, maka penyidik menetapkan saudara YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 s.d. 2021 sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis, (13/6).

Relasi Dion dan Yofi

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan perkara sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto. Dion diduga pemberi suap kepada dua PPK BTP Semarang, yakni Bernard Hasiibuan dan Putu Sumarjaya. Ketiganya, kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dion adalah salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan. Ia memiliki sejumlah perusahaan, antara lain PT Rinego Ria Raya (RRR). Perusahaan inilah yang dikutsertakan dalam lelang dan pengerjaan proyek barang dan jasa di Ditjen Perkeretaapian, termasuk di BTP wilayah Jawa bagian Tengah.

Dalam praktiknya, Dion mendapat bantuan dari PPK termasuk tersangka YO. Ada sejumlah paket pekerjaan barang dan jasa yang dikerjakan Dion, saat Yofi menjabat PPK.

Antara lain, pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog-Kebasen (multiyears 2016-2018) PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d.2018) dengan nilai Rp128,5 miliar. 

Dalam pengerjaan proyek ini, Dion menggunakan PT Prawiramas Puriprima (PP). Para tersangka juga diketahui mengatur agar hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau paket pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!