NASIONAL

KPK Siap Usut Dugaan Jual-Beli Hasil Sidang Dalam Vonis Bebas Gregorius Ronald

KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / Muthia Kusuma

Gregorius
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannu. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono/tom)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendalami dugaan praktik jual-beli hasil persidangan, terkait vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saat ini putusan hakim masih ranah analisis kode etik yang merupakan kewenangan dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung MA. Itu sebab, KPK masih menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.

"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan. Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga:

Di lain pihak, keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur ke Komisi Yudisial. Tiga hakim pengadil perkara itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dilaporkan usai memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini, Gregorius, yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Edward Tannur.

Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, berharap ada keadilan bagi korban.

"Bahwasanya Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya seperti yang sudah saya sampaikan, saya juga akan melaporkan hakim tersebut kepada badan pengawasan Mahkamah Agung. Nanti kita bisa nilai bersama-sama hasil rekomendasi Komisi Yudisial dan hasil dari Badan Pengawasan itu berbeda ataukah sama. Sehingga kita minta hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini," Ucap Dimas.

Sebelumnya, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Gregorius tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Salah satu alasannya, hakim menganggap Gregorius menolong korban saat kritis. Padahal, sebelum itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap melakukan pembunuhan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!