NASIONAL

KPK Ragu APIP Mampu Memberantas Korupsi

Ada anggota APIP yang justru dimutasi karena menjalankan tugasnya sebagai pengawas dengan baik dan benar, menolak berkompromi terhadap praktik korupsi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

KPK Ragu APIP Mampu Memberantas Korupsi
Ilustrasi: Aparat berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ragu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu memberantas korupsi, baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, memberantas korupsi di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dia tak yakin praktik korupsi bisa dibasmi.

“Tidak gampang untuk memberantas korupsi, sekarang hanya melalui APIP, tidak ada apa-apanya, yakin saya tidak ada apa-apanya, APIP bukan berdiri baru, APIP sudah berdiri lama,” ucapnya dalam ‘Rakorda Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi’ dipantau via kanal Youtube KPK RI, Rabu, (17/7/2024).

Tanak lantas menyinggung anggota APIP yang justru dimutasi karena menjalankan tugasnya sebagai pengawas dengan baik dan benar, menolak berkompromi terhadap praktik korupsi.

“Ketika dia melakukan tugasnya dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab dan terakhir tanggung jawab terhadap Tuhan, ternyata dia harus dimutasi hanya karena kerjaannya yang baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab terutama tanggung jawab terhadap Tuhan, tapi ternyata dimutasi kenapa dimutasi? Ya, karena tidak bisa berkompromi,” ucapnya.

Tanak mengutip data dari Transparency International Indonesia (TII) soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 yang berada di angka 34. Skor itu membuat peringkat Indonesia merosot menjadi 115 dari 180 negara di 2023.

“Indeks persepsi korupsi di negara ini mencapai 34 turun jauh, drastis yang idealnya harusnya dia tinggi tapi di kita rendah, artinya korupsi di negara ini tinggi,” ujarnya.

IPK Stagnan, Peringkat Jeblok

Sebelumnya, Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 sebesar 34. Skor tersebut sama dengan IPK tahun sebelumnya. Deputi Transparency Internasional Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan, secara skor Indonesia stagnan, namun peringkatnya turun lima angka, di 2022 peringkat 110 kini merosot jadi peringkat 115.

“Ini menjadi catatan dengan skor yang stagnan, ranking bisa turun ini berarti menjadi satu pertanda buruk kalau kita ingin menuju negara dnegan demokrasi yang penuh dan akses keadilan yang merata,” ucap Wawan dalam acara “Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2023” dipantau lewat kanal Youtube Transparency Internasional Indonesia, Selasa, (30/1/2024).

Kata Wawan, ada empat sumber data yang stagnan seperti Global Insight Country Risk Rating dengan skor 47, Economist Intelligence Unit Country Ratings skor 37, PERC Asia Risk Guide skor 29, dan World Justice Project–Rule of Law Index skor 24.

Ada satu skor yang menurun, yakni PRS International Country Risk Guide, di 2022 skornya 35, kini jadi 32.

Terdapat tiga aspek yang naik yaitu, IMD World Competitiveness Yearbook dari skor 39 menjadi 40, Bertelsmann Foundation Transform Index dari 33 menjadi 37, dan Varieties of Democracy Project dari 24 menjadi 25.

Dilihat dari situs Transparency International, Indonesia berada di peringkat ke-115 bersama Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!