Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan perlu tidaknya upaya banding terhadap vonis tersangka korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni.
Penulis: Sasmito
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan perlu tidaknya upaya banding terhadap vonis tersangka korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK tidak keberatan dengan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Hanya saja kata Johan, denda Rp 300 juta dan uang ganti Rp 800 juta dinilai terlalu kecil.
"Jadi terhadap putusan itu jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. Kita masih pelajari, nanti dalam waktu tidak terlalu lama KPK banding atau tidak. Memang biasanya kalau vonisnya sudah 2/3, KPK tidak banding. Tapi ini ada masalah ganti rugi yang jauh dari tuntutan," jelas Johan Budi saat dihubungi KBR68H.
Neneng tidak menghadiri sidang vonisnya karena sakit. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati menyatakan istri koruptor Muhammad Nazaruddin ini terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTS.
Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.